PANGKALAN BUN - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) buka kembali layanan tera dan tera ulang untuk alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).
“Tera dilakukan untuk memberikan jaminan ketepatan dan kepastian ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya kepada Wajib Tera dan pengguna UTTP,” ungkap Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen, Tertib Niaga dan Kemtrologian, Supriyadi.
Ia menjelaskan bahwa permohonan tera dan tera ulang alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Wajib Tera dan pengguna UTTP dapat dilayani tepat waktu sebelum waktu berakhirnya yaitu pada 30 November 2020 dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 01 Januari 2021.
Supriyadi menyebut bahwa sebelumnya pelayanan tera atau tera ulang UTTP dihentikan semenjak ditetapkan tanggap darurat pandemi Covid-19. “Pada masa tanggap darurat ini ada beberapa perusahaan yang mengajukan permohonan tera ulang akan tetapi tidak bisa dilayani sebagaimana mestinya dan harus diundur penjadwalan pelayanan tera dan tera ulangnya dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Pelayanan tera dilaksanakan dengan memenuhi standard Protokol Kesehatan untuk Pencegahan terhadap Wabah Covid-19 sebagai persyaratan untuk mendapatkan pelayanan tera ulang dari Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Kobar.
“Setelah memberikan pelayanan secara maraton kepada perusahaan yang mengalami penundaan, pelayanan tera ulang tidak ditunda lagi dan berjalan normal sebagaimana mestinya dengan penjadwalan sesuai urutan permohoan pelayanan yang masuk ke UML Kabupaten Kotawaringin Barat,” tandasnya. (sla)