PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, membuat kebijakan baru terkait penanganan Covid-19 di provinsi ini. Salah satunya membubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sugianto menjelaskan, dalam Perpres tersebut gugus tugas daerah dibubarkan, dan diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Sehingga sebagai tindak lanjutnya, pemerintah provinsi juga akan membentuk satuan tugas tersebut berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Pemerintah provinsi telah menyusun rancangan struktur satuan tugas dan mengajukannya kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku ketua satuan, untuk mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi,” katanya kemarin.
Meski sudah ada keputusan untuk dibubarkan, namun gugus tugas yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya sampai dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng ditetapkan
“Tentu saja dengan ini penanganan covid-19 di Kalteng tidak mengalami kendala, melainkan terus dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Lebih lanjut Sugianto menyebutkan, bahwa sampai saat ini masih Kabupaten Sukamara yang dikategorikan zona hijau karena tidak ada lagi kasus. Sedangkan untuk Kabupaten Seruyan belum dapat dikategorikan sebagai zona hijau sekalipun saat ini tidak ada kasus positif. Ini dikarenakan tidak adanya kasus positif belum mencapai 28 hari.
Terkait hal ini, Sugianto mengingatkan masyarakat agar menyadari bahwa semua orang berisiko terpapar Covid-19 dalam aktivitas sehari-hari. Maka dari itu diharapkan masyarakat benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mengurangi bahkan menghindari risiko tersebut.
“Dengan semakin disiplin melaksanakan protokol kesehatan, maka masyarakat dapat tetap produktif membantu upaya penanganan Covid-19,” pungkasnya. (sho/dc)