NANGA BULIK- Dua warga harus berhadapan dengan hakim di Pengadilan Negeri Nanga Bulik untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Jumat (24/7). Keduanya terkena masalah lantaran merokok di tempat yang dilarang, yakni Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tony Arifudin Sirait dan didampingi Panitera Edi Zarqoni, memutuskan bahwa dua terdakwa Runtung dan Sahbana bersalah dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Lamandau Triadi, mengatakan bahwa keduanya terciduk petugas Satpol PP dan Damkar Lamandau yang sedang patroli dan penegakan Perda nomor 22 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di Desa Purwareja dan Tritunggal Kecamatan Sematu Jaya, Kamis (23/7).
"Sebagai tindak lanjut, keduanya harus mengikuti sidang tipiring pada hari ini. Dan terbukti melanggar pasal 5 junto pasal 23 perda no.22 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok (KTR)," ujar Triadi, Jumat (24/7).
Menurutnya, sidang ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tak merokok di kawasan KTR, seperti puskesmas atau rumah sakit.
"Melalui sidang ini, kami ingin memberikan edukasi, supaya masyarakat tahu perda KTR dan memberikan efek jera agar tidak mengulanginya lagi dikemudian hari," tegas Tony.
Dalam kesempatan itu pihaknya mengimbau kepada semua pihak, baik tingkat kecamatan dan desa untuk mensosialisasikan kembali terkait Peraturan Daerah No 22 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) ke masyarakat. (mex/gus)