PANGKALAN BUN- Polres Kotawaringin Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 86,30 gram, yang ditaksir senilai ratusan juta rupiah. Barang bukti kejahatan tersebut merupakan sebagian dari hasil tangkapan dengan total keseluruhan, yaitu sebanyak 92 paket dengan berat 101,97 gram.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, bertempat di aula Mapolres Kobar, Kamis (30/7).
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting mengungkapkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan sejak bulan April hingga Juli tahun 2020.
Menurutnya, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan satuan reserse narkoba Polres Kobar, dengan perkara yang ditangani mencapai 28 laporan ke polisi.
"Total perkara yang ditangani dalam kurun waktu tersebut sebanyak 28 laporan polisi, dan barang bukti sabu yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil tangkapan dari 11 laporan kepolisian. Dan bila dirupiahkan sabu tersebu mencapai Rp172,6 juta," beber Dharma.
Sementara itu lanjutnya, sisa barang bukti sabu yang belum dimusnahkan, digunakan untuk pemeriksaan laboratorium BPOM seberat 4,87 gram dan barang bukti dipersidangan dengan berat 10,60 gram.
Dharma menambahkan, dalam kasus tersebut belasan tersangka yang terlibat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat terlarang, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, 20 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara. (tyo/gus)