PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menaikkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi siaga darurat karhutla. Status ini berlaku selama tiga bulan terhitung 6 Agustus sampai 4 November 2020.
Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kobar Tengku Alisyahbana melalui Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kobar Reneli mengatakan, siaga darurat karhutla selama 90 hari menjadi tanggung jawab bersama untuk mencegah terjadinya karhutla di Kobar. Kobar memiliki daerah rawan karhutla yang tersebar di delapan desa, tiga kecamatan.
"Ada tiga kecamatan yang masuk rawan karhutla yakni Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Lama, dan Kecamatan Kumai. Dari tiga kecamatan tersebut ada delapan desa /kelurahan yang rawan karhutla. Kami telah mendirikan posko pemantauan karhutla di delapan titik tersebut," kata Reneli, Senin (10/8).
Desa rawan karhutla di Kecamatan Arut Selatan yakni Kelurahan Mendawai Seberang, Desa Pasir Panjang, Desa Natai Arahan, dan Desa Kumpai Batu Bawah. Untuk Kecamatan Kotawaringin Lama terdapat Kelurahan Kotawaringin Hulu. Sedangkan Kecamatan Kumai ada di Desa Sungai Bakau, Desa Kapitan, dan Desa Kubu.
"Selanjutnya personel yang telah kita siapkan ada sekitar 300 yang terdiri dari BPBD Kobar, TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA) serta dibantu juga petugas dari damkar," ujar Reneli.
Anggaran masih cukup untuk penanganan kasus karhutla tahun ini. Begitu juga dengan peralatan. Personel penanganan karhutla pun mulai bekerja dengan melakukan sosialisasi dan patroli ke wilayah rawan. (rin/yit)