PANGKALAN BUN – Saat lagi asyik menunggu pembeli di teras rumah, Minggu (9/8) malam, AL (41) diringkus Satresnarkoba Polres Kobar. Warga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ini terjerat kasus narkoba.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan Rudolf mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba yang kerap dilakukan di rumah AL.
“Laporan tersebut kita tindaklanjuti, kita lakukan penangkapan. Ditemukan satu unit gawai atau handphone Nokia, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah. Di kamar pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor 2,58 gram di dalam lemari yang diakui miliknya,” ungkap Juan, Senin (10/8).
Pelaku yang kesehariannya merupakan buruh harian lepas itu mengaku sudah kerap melakukan jual beli sabu kepada pelanggannya. “Pengakuannya sudah dua kali ini melakukan transaksi, dan diketahui pula dia baru tujuh bulan keluar penjara,” imbuhnya.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan Polres Kobar, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (sla/yit)