SUKAMARA - Sebanyak 19 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 3 Sukamara dapat pemotongan masa tahanan atau remisi. Pemberian remisi umum itu diserahkan bertepatan dengan HUT RI ke-75.
Kalapas Kelas III Sukamara Asmuri mengatakan bahwa jumlah total warga binaan mencapai 33 orang. Kemudian yang diusulkan mendapat remisi sebamyak 19 orang, sedangkan 5 diantaranya telah mendapat asimilasi rumah.
Ia juga dijelaskan bahwa angka overcrowded yang terus meningkat di tahun-tahun sebelumnya berhasil ditekan dengan pelaksanaan crash program pemenuhan asimilasi dan integrasi.
Apalagi setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Pemberian hak remisi juga semakin cepat, tepat, dan akurat dengan pengembangan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), layanan biometrik serta peningkatan kapasitas petugas," katanya.
Sementara itu Bupati Sukamara Windu Subagio yang turut menyerahkan surat remisi kepada warga binaan tersebut menyatakan bahwa remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang telah tercermin dari sikap dan perilaku selama berada di Lapas.
Menurutnya dengan sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, disiplin, dan tidak melanggar aturan, sehingga dianggap pantas mendapatkan remisi. Bupati meminta bagi yang menerima remisi menjadi pribadi lebih baik lagi dalam kehidupan bermasyarakat.
"Pemerintah daerah mengapresiasi warga binaan Lapas yang telah mengikuti pembinaan dengan baik. Saya berpesan agar jangan pernah mengulangi perbuatan melawan hukum lagi," pinta Windu Subagio.(fzr/sla)