PANGKALAN BUN - Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi penanganan karhutla yang terjadi setiap tahun, ada tiga kecamatan berkategori rawan yakni Kumai, Arut Selatan, dan Kotawaringin Lama.
"Penanganan Karhutla bukan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten saja. Tapi kami mengharapkan peran serta dari pemerintah desa juga ikut ambil bagian dalam pencegahan penanggulangan Karhutla di Kobar," kata Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Menurutnya dengan keterlibatan desa dalam penanggulangan Karhutla diharapkan bisa lebih maksimal. Karena setiap ada kebakaran tidak hanya mengandalkan tim Satgas Karhutla saja. "Namun dari pemerintah desa yang pertama kali menangani api saat ada kasus Karhutla di wilayah desanya. Kami juga telah memberikan kelonggaran kepada Kades untuk menggunakan APBDes guna penanggan Karhutla," ujarnya.
Dalam APBDes boleh mencantumkan biaya untuk pembelian peralatan pemadam kebakaran, baik itu mesin portabel, selang, BBM, untuk membeli makan petugas pada saat melakukan penanganan Karhutla dan sebagainya. "Tahun lalu sudah ada beberapa Kades yang menerapkan hal ini. Kami harap Kades yang masuk rawan juga bisa menganggarkan untuk penanganan Karhutla," jelasnya.
Sedangkan untuk wilayah kelurahan yang rawan Karhutla harus berkoordinasi dengan kecamatan karena kelurahan ini tidak mempunyai anggaran sendiri. "Untuk kelurahan nanti bakal dibantu mesin, selang dan elatihan penanganan Karhutla," bebernya. (rin/sla)