Penahanan Ketua Masyarakat Adat Desa Kinipan Efendi Buhing bersama empat warga lainnya akhirnya ditangguhkan oleh Polda Kalteng. Mereka dipulangkan ke rumahnya masing-masing di Kabupaten Lamandau, Kamis (27/8) malam.
===================
Pemulangan Effendi Buhing tak kalah dramatisnya dengan proses penjemputan sebelumnya. Dia diantar langsung oleh Kapolres Lamandau dan Kapolres Kobar ke rumahnya di Nanga Bulik. Effendi Buhing disambut oleh ratusan orang yang sudah menunggu.
Jumat (28/8) siang, Radar Sampit menemui Effendi Buhing secara langsung di rumahnya dan berbincang-bincang terkait proses penahanannnya yang kurang dari 2x24 jam tersebut.
"Saya sehat, tidak kurang satu apapun. Saya juga berterima kasih dengan semua pihak yang telah memberikan dukungan dan peduli dengan Desa Kinipan dari seluruh Indonesia. Karena Kinipan ingin menjaga hutannya," ungkap Effendi Buhing.
Diakuinya, dalam penangkapan yang terjadi pada Rabu (26/8) sore sempat terjadi miss komunimasi. Dia dijemput paksa oleh polda. Efendi sendiri mengaku tidak tega melihat kembali video penangkapan dirinya.
"Saya tidak mau lihat, tidak tega mendengar suara istri saya," cetusnya.
Setelah dijemput dan masuk ke dalam mobil, dirinya tidak mendapat perlakukan kasar. Bahkan saat diajak mengobrol ditanya-tanya oleh polisi, ia mengaku hanya diam saja dan tidak mau menjawab. Awalnya dia akan dibawa ke polda, namun baru sampai Pangkalan Banteng, mereka putar balik ke arah Polres Kobar.
"Sampai di polres saya mau di-BAP, tapi saya tidak mau sebelum didampingi PH (pendamping hukum). Singkat kata, saya tidak mau diperiksa sebagai tersangka. Menunggu PH," cetusnya.
Pada Kamis (27/8), dia ditemui oleh dua orang anggota polda dan diajak berbicara. Efendi mengaku sempat dilepaskan dari status tersangka, turun menjadi saksi. Dirinya juga berjanji akan kooperatif, dan siap kapan saja dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Jadi status saya sekarang saksi, bukan lagi tersangka," kata Efendi.
Saat ditanya terkait keterlibatannya terhadap kasus pencurian dengan kekerasan, ia menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyuruh tindakan tersebut.
Efendi juga menilai tuduhan pencurian terlalu berlebihan. Warga hanya mengamankan chainsaw agar tidak digunakan untuk membuka hutan. "Kalau dikatakan pencurian, itu berlebihan. Saya juga tidak lihat barangnya. Kalau mau mencuri, kenapa tidak alat beratnya saja, lebih mahal," tuturnya.
Sehari sebelum kejadian, dia bersama warga sempat menghentikan aktivitas alat berat yang membuka lahan. Sehari setelahnya, dia pergi ke Kota Nanga Bulik. Saat itu, warga yang berjaga di pondok mendengar suara mesin pemotong pohon atau chainsaw, lalu Riswan dkk datang untuk mengamankan chainsaw agar pihak perusahaan tidak melanjutkan pembukaan lahan.
Sementara itu Kapolda Kalteng Irjend Pol Dedi Prasetyo memastikan proses hukum kepada Efendi Buhing, Riswan, Teki,Embang, dan Semar tetap berlanjut. Namun, tidak menutup kemungkinan polisi akan mencari solusi terbaik dalam perkara tersebut.
Dia menyatakan kelimanya masih berstatus tersangka. Penangguhan penahanan dilakukan karena tersangka kooperatif, diyakini tidak akan menghilangkan alat bukti, dan tidak akan kabur. Ada jaminan bahwa mereka tidak akan melakukan kejahatan lain selama proses penangguhan.
“Penyidik memiliki pertimbangan, karena kooperatif, ada penjaminnya. Tidak merusak barang bukti.Termasuk kelima tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali,” ujarnya, Jumat (28/8).
Mantan Kapolres Lumajang tahun 2009 ini menyampaikan, kepolisian mencari solusi yang terbaik. Seluruh masyarakat diminta patuh dan taat hukum maupun perundang-undangan.
”Proses hukumnya akan terus berjalan dan sesuai aturan hukum berlaku. Kita bekerja dan melangkah pun sesuai aturan dan professional mengedepankan aturan, maka itu saya minta masyarakat hormati dan taat sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut mantan Karo SDM Polda Kalteng ini menyatakan masih mencari solusi terbaik hingga kedua belah pihak menemukan win-win solution, sehingga kejadian tidak terulang kembali. Masyarakat dan investor harus bisa hidup berdampingan.
”Semua itu tujuannya menyejahterakan masyarakat. Saya tidak mau masyarakat tidak sejahtera,” tegas Dedi yang juga pernah Wakapolda Kalteng tahun 2017 silam.
Dia minta masyarakat tidak terpancing dengan hoax yang tersebar di media sosial. “Jangan sampai terprovokasi media sosial, sebab konten-konten banyak dipotong-potong, narasi-narasi juga dipotong-potong. Maka itu masyarakat harus bijak dalam bermedia sosial. Ingat media sosial banyak hoaksnya,” tutur Dedi juga pernah menjabat Karobinkar SSDM Polri tahun 2019 lalu.
Dia menambahkan, kelima tersangka diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dan pengancaman dengan senjata. “Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan kasus lain. Murni kriminal dan saya minta warga jangan terpancing provokasi,” pungkasnya. (daq/mex/yit)