PALANGKA RAYA- Angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Palangka Raya semakin meningkat. Setiap hari selalu ada penambahan pasien yang terpapar. Per Tanggal 30 Agustus, tercatat di Kota Palangka Raya sudah tembus 914 kasus. Dengan jumlah kematian 54 orang, dalam perawatan 199 dan dinyatakan sembuh 661 orang.
Dengan keadaan tersebut, pesan tetap menerapkan protokol kesehatan,penggunaan masker, jaga jarak , sering cuci tangan dengan sabun dan menerapkan pola hidup sehat, terus digaungkan.
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono mengatakan, pihaknya terus menggelar pendisiplinan masyarakat guna memutus penyebaran virus covid-19 dan memberikan sanksi ringan serta terukur kepada yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Personel Dit Samapta Polda Kalteng juga melaksanakan penyemprotan disinfektan di sekitar kota. Antara lain di sekitar kompleks perumahan dinas kejaksaan tinggi kalteng, sekitaran makorem, jalan Imam bonjol, jalan Damang leman, dan jalan M.H. Thamrin. Serta turut membagikan masker di pasar rajawali, pasar kahayan, dan pasar besar serta ruas-ruas jalan.
”Penyemprotan desinfektan guna memutus dan menekan penyebaran virus covid19. Kita turunkan satu unit AWC, rantis hino dan melibatkan 15 personel,” tambahnya.
Selain itu, upaya lainnya memutus mata rantai Covid-19, seperti dilakukan anggota Bhayangkari Kalteng, dengan membagikan masker dan melakukan pendisiplinan penerapan protokol ke beberapa pasar yaitu pasar rajawali, pasar kahayan, pasar besar, dan ruas-ruas jalan umum, Minggu (30/8).
Salah satu pengurus Yayasan kemala bhayangkari Riama M.Pasaribu Andreas menyampaikan, langkah ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, agar terus menerapkan protokol kesehatan dan memiliki komitmen dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga saat ini belum memberikan sanksi kepada masyarakat, pelaku usaha dan pengelola tempat hiburan, yang melanggar atau tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersebut dikarenakan Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang ditandatangani pada pertengah bulan Agustus kemarin masih dalam tahap sosialisasi.
”Pemerintah provinsi saat ini masih tetap mengedepankan sosialisasi, ajakan yang persuasif, edukatif dan humanis kepada masyarakat,” kata Gubernur Sugianto Sabran, kemarin.
Dijelaskannya, salah satu gerakan yang kini menjadi fokus pemerintah dan gencar disosialisasikan yakni gerakan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan atau lebih dikenal dengan Gerakan 4M.
Sugianto menegaskan, jika nanti tahap sosialisasi sudah dianggap cukup, maka sanksi-sanksi yang tertuang dalam Pergub tersebut akan diberlakukan secara penuh. Ia memastikan pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sanksi tersebut berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha dan penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi berupa sanksi adminitratif, teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan fisik terukur, kerja sosial, denda paling banyak sebesar Rp 250 ribu, hingga penghentian atau penutupan sementara bagi penyelenggara usaha.
Sugianto menambahkan, sifat dari Covid-19 terus berubah, sehingga mengharuskan masyarakat lebih disiplin dalam menggunakan masker. Pemerintah sendiri sudah beberapa kali membagikan masker dalam jumlah besar kepada masyarakat, sehingga diharapkan semua bisa mematuhi protokol kesehatan.
”Penambahan kasus konfirmasi baru selalu terjadi setiap hari. Hal ini berpotensi terus terjadi jika masyarakat tidak disipilin dan mengikuti aturan protokol kesehatan,” pungkasnya. (daq/sho/gus)