PALANGKA RAYA – Tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, Syahri alias Incen (30), warga Jalan Lawu diamankan aparat. Dia dibekuk di Jalan Ahmad Yani saat sedang santai bersama anak dan istrinya, Jumat (15/4) sekitar pukul 16.30 WIB.
Syahri diringkus tanpa perlawanan. Aparat juga bergerak melakukan penggeledahan di kediamannya, Jalan Lawu. Petugas mendapatkan lima paket narkotika jenis sabu yang tersimpan rapi dalam boneka seberat 100,59 gram dan satu buah timbangan.
Kapolsek Pahandut AKP Ani Maryani mengatakan, sebelum ditangkap, jajarannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku merupakan bandar besar narkoba. ”Sabu kami dapatkan dalam boneka, ada lima paket dan barang bukti lain," kata Ani.
---------- SPLIT TEXT ----------
Menurut Ani, pihaknya masih melakukan pengembangam dibantu Satnarkoba Polres Palangka Raya. Pelaku diamankan di Mapolsek Pahandut guna pemeriksaan lebih lanjut. ”Pelaku ini pengedar narkotika dan sudah jadi target operasi tangkapan," kata perwira Polri ini.
Ani menuturkan, pihaknya curiga masih banyak jaringan pelaku yang berkeliaran. ”Pelaku ini kerjaannya serabutan. Untuk wilayah dan kalangan mana pelaku jual sabu, kami masih dalami," jelasnya.
Ani menambahkan sempat diamankan Direktorat Narkoba Polda Kalteng, namun saat itu masih sebatas pemakai. ”Pelaku dikenakan UU Narkotika dan terancam maksimal tujuh tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar," katanya. (daq/ign)