SAMPIT – Oknum kepala sekolah dasar (SD), MS alias WN yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya mendapat pembelaan dari guru honor, RIS, di sekolah MS memimpin.RIS dihadirkan sebagai saksi meringankan atas keterangan kepsek yang menjadi terdakwa dalam sidang terkait kasus tersebut.
Siti membebarkan, di persidangan Kamis (14/4), saksi guru honor menyebutkan pada 21 November 2015, Kepsek MS tidak ada di sekolah lantaran tengah izin. Dia mengaku mengetahui kejadian itu setelah membaca di media massa dan menyebutkan kejadian pada 21 November 2015.
“Itu versi dia, sementara dalam dakwaan kami sangat jelas kejadiannya tidak ada menyebutkan 21 November 2015,” kata Siti.
Pekan mendatang, JPU Kejari Sampit Siti Maimunah akan kembali menghadirkan saksi korban untuk kedua kalinya. “Akan kami hadirkan lagi, saksi korban serta dokter yang melakukan visum. Kami ingin menanyakan lagi terkait keterangan yang sudah di sampaikan saksi di persidangan Kamis (14/4) kemarin,” kata Siti kepada media ini, Jumat (15/4).
Kata Siti, untuk dua saksi korban jika hadir pekan mendatang artinya mereka hadir untuk kedua kalinya, beberapa waktu lalu mereka sudah penuhi panggilan jaksa dan sudah memberikan keterangannya.
Dikatakan Siti, kehadiran saksi selain mengkonfrontir dengan keterangan saksi dari pihak terdakwa. Saksi korban akan dihadirkan rencana untuk memastikan video porno yang ada dalam barang bukti kasus tersebut. (co/fm)