NANGA BULIK- Fraksi Gerindra DPRD Lamandau dalam tanggapan fraksinya menilai bahwa bantuan terkait wabah pandemic COVID-19 kurang efektif dan kurang tepat sasaran. Pihaknya menilai , seharusnya bantuan yang tepat adalah berupa pemberian stimulus yang memperkuat agar masyarakat bisa berdaya dengan usahanya sendiri dan bukan bantuan barang yang bersifat instan.
Karenanya Bupati Lamandau saat menyampaikan tanggapan eksekutif membeberkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui APBD tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan covid 19 telah memberikan bantuan Tahap I berupa bantuan sembako kepada 2.232 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) @ Rp. 200.000,-/KPM.
"Tahap selanjutnya melalui BTT (Belanja Tidak Terduga), Pemerintah Kabupaten Lamandau memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp. 400.000 per KPM kepada 10.223 KPM," ungkap Hendra Lesmana.
Bantuan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang secara ekonomi terdampak Covid-19 yaitu masyarakat miskin dan rentan miskin secara ekonomi untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar.
Sebagai informasi tambahan sampai saat ini proses penyaluran BST yang bekerjasama dengan PT. Bank Kalteng telah dilakukan penyaluran di 4 Kecamatan, sedangkan 4 Kecamatan lainnya sedang dalam proses sesuai jadwal dengan batas akhir penyaluran sampai dengan akhir bulan September 2020.
"Untuk bantuan stimulan usaha masyarakat, pemerintah daerah melalui Perubahan APBD juga telah melakukan beberapa upaya antara lain melalui Kegiatan Usaha Ekonomi Produktif bagi Masyarakat Miskin untuk 14 KPM dengan masing-masing Rp. 5.000.000,- dengan total anggaran senilai Rp. 70.000.000, selain itu juga ada pengadaaan masker melibatkan UMKM Kabupaten Lamandau," tuturnya.
Sementara itu, kegiatan sembako bersubsidi selain bertujuan membantu meringankan beban biaya beli masyarakat dalam membeli Kebutuhan Pokok Masyarakat (KEPOKMAS), juga diharapkan dapat menjaga agar dunia usaha dan UMKM tetap hidup serta menekan terjadinya inflasi terhadap harga Kebutuhan Pokok Masyarakat di wilayah Kabupaten Lamandau sesuai Peraturan Bupati Lamandau Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Kegiatan Pasar Murah .
"Yang dilakukan adalah dengan memberikan subsidi terhadap harga paket barang yang dibeli oleh masyarakat. Dan warung penyedia barang tersebut adalah toko di wilayah kecamatan atau desa setempat," tambahnya.
Disamping itu juga ada bantuan bibit sapi, bantuan benih/bibit sayur, pupuk dan herbisida bagi kelompok tani. Pembangunan insfrastruktur lainnya guna mendukung kelancaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). (mex/sla)