MUARA TEWEH - Usai sudah pelarian Aditia alias Rambo (31), dia ditangkap polisi di tempat persembunyian. Rambo berurusan dengan polisi karena membawa kabur sepeda motor dan kartu ATM.
Rambo tinggal di rumah kos jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng). Dia ditangkap di tempat asalnya Desa Pandamaan, Kecamatan Danau Panggang, Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pelariannya berakhir di balik jeruji tahanan Polres Barito Utara (Batara) setelah pihak kepolisian berhasil meringkusnya di sebuah rumah di Desa Pandamaan. Rambo dilaporkan ke Polres Batara atas tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Sitomeang mengatakan, peristiwa terjadi di rumah depan barak jalan Jendral Sudirman, Gang Ahmad, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Batara, Jumat (28/8) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku meminjam ATM Bank BRI beserta sepeda motor Honda Sonic warna putih hitam nomor polisi KH 6973 EQ milik korban bernama Putut Ariadi.
Namun Rambo tidak mengembalikannya atau membawanya kabur. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batara.
"Setelah menerima laporan korban, Unit Buser beserta anggota Satreskrim mencari tahu identitas pelaku dan keberadaannya," ucap Kristanto.
Upaya penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil. Menurut informasi, pelaku sedang berada di Desa Pandamaan, polisi langsung mengepung sebuah rumah tempat persembunyian Rambo.
Kemudian petugas berkoordinasi dengan Unit Buser Polres Hulu Sungai Utara dan dilakukan penangkapan pada Senin 31 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 WITA.
"Selanjutnya Unit Buser dan Unit III Satreskrim Polres Batara mengamankan dan membawa pelaku Aditia alias Rambo beserta dengan barang bukti ke Polres Batara," terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku, diantarannya STNK motor nopol : KH 6973 EQ, sepeda motor milik Korban.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dan terancam penjara," tegasnya. (viv/fm)