PALANGKA RAYA – Masyarakat di Kota Palangka Raya, baik secara individu ataupun pelaku usaha siap-siap bakal kena sanksi hingga berupa denda uang, apabila tidak menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Pandemi Covid-19.
Ada tiga jenis sanksi yang akan diterapkan Pemerintah Kota Palangka Raya, yakni teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda administratif sebesar Rp 100 ribu. Hukuman ini terutama bagi warga tidak menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan masker.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Secara sah aturan itu ditandatangani oleh Walikota Palangka Raya Fairid Naparin,Senin (7/9) kemarin. Aturan itu sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.
Dituangkan pula dalam regulasi tersebut, bagi tempat kerja yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa penjatuhan sanksi disiplin. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan bagi tempat kerja pemerintahan dan bagi non pemerintahan akan ada sanksi berupa teguran tertulis. Bai oleh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang ditunjuk melakukan pengawasan. Bagi instansi swasta bisa dilakukan penyegelan sementara, pencabutan izin operasional atau denda sebesar Rp 5 Juta.
Bagi pemilik atau penanggung jawab usaha yang melakukan terjadinya kerumunan massa, akan diberi sanksi berupa teguran tertulis, hingga denda sebesar Rp 15 Juta. Selain itu juga bisa dilakukan penutupan atau pembubaran kegiatan, dan atau rekomendasi pencabutan izin operasional.
Bahkan setiap pemilik atau penanggung jawab yang melanggar ketentuan dan melakukan pembiaran terhadap pengabaian protokol kesehatan di bidang transportasi, akan diberikan sanksi teguran hingga denda Rp 5 Juta dan rekomendasi pencabutan izin trayek.
Sedangkan pelanggaran di sektor kegiatan ekonomi, seperti toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warnet, game center, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, penginapan dan PKL akan diberikan sanksi teguran tertulis, pencabutan izin operasi, penutupan dan pembubaran kegiatan, atau denda sebesar Rp 5 Juta.
”Benar, perwali sudah ditandatangani dan siap diterapkan. Hanya saja masih dilakukan sosialisasi dan didalam perwali sudah jelas aturannya. Jadi aturan dalam Perwali sudah kami kaji dan selaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta disesuaikan dengan kondisi riil di tengah masyarakat Kota Palangka Raya," ujar Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, kemarin.
Fairid menegaskan, dikeluarkannya Perwali tersebut dalam rangka untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya, dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Cantik.
”Jadi ada sanksi bagi orang yang tak memakai masker akan dikenakan tiga jenis sanksi yakni teguran lisan, tertulis, kerja sosial hingga denda administratif sebesar Rp 100 Ribu. Kerja sosial yang dimaksud adalah menyapu jalan umum minimal 2 jam dan maksimal 1 minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang. Bisa juga menjadi relawan pada Satgas Covid-19 selama 3 hari atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 hari," pungkasnya. (daq/gus)