SAMPIT - M Rega Setiawan, pelaku jambret yang beraksi di Jalan Kaswari, Kelurahan Sawahan, Sampit berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, Rega ditangkap setelah menjambret seorang pengendara bernama Evi Hariani pada Selasa (1/9) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB sore.
Saat itu korban hendak melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), mendadak dipepet oleh pelaku, kemudian pelaku langsung mengambil dompet di dashboard sepeda motor korban.
”Saat dijambret, korban (Evi) sempat mencoba melakukan perlawanan dengan cara mengejar pelaku yang berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal karena korban saat itu sedang membawa anaknya,” ujar Jakin.
Aksi pencurian dan kekerasan (curat) atau jambret ini pun kemudian dilaporkan oleh korban kepada Mapolres Kotim. Berangkat dari laporan korban, Satreskrim Polres Kotim pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, Kepolisian mendapati satu unit telepon genggam milik korban yang dijual pelaku kepada salah seorang yang statusnya kini menjadi saksi.
Dari hasil temuan itu lah, pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (12/9) lalu.
”Dari hasil pemeriksaan saat ini, pelaku mengaku pertama kali beraksi sendirian. Meski demikian, kami masih berkoordinasi dengan Satuan lainnya untuk mendalami kasus ini,” terang Jakin.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti seperti sepeda motor jenis matik yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, telepon genggam hasil curian, uang tunai Rp 1 juta, serta KTP milik korban.
Atas perbuatannya, Rega kini disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
”Diharapkan kasus ini menjadi contoh bagi pengendara lainnya. Jangan sesekali meletakan barang berharga di dashboard motor. Karena hal tersebut dapat mengundang aksi kejahatan,” imbau Kapolres. (sir/fm)