NANGA BULIK- Sebanyak 69 orang terjaring dalam operasi yustisi penertiban penggunaan masker untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Lamandau. Puluhan pelanggar ini terjaring di beberapa pos diantaranya Pos Batu Batanggui sebanyak 34 pelanggar, di Pasar Saik 23 pelanggar, dan Translokal sampai Kujan 12 orang pelanggar.
Sesuai ketentuan, di antara pelanggar ada yang memilih sanksi membayar denda sebesar Rp 50 ribu. Adapula yang memilih untuk bekerja sosial membersihkan fasilitas umum atau menyapu jalan.
Kepala Satpol PP dan Damkar, Triadi mengatakan bahwa pelanggaran yang terjadi antara lain, tidak memakai masker, menggunakan masker dengan tidak benar dan atau membawa masker tetapi tidak dipakai. “Yang memilih sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.000,- sebanyak 10 orang, sementara yang memilih sanksi kerja sosial membersihkan tempat umum sebanyak 24 orang. Sisanya diberikan teguran lisan dan tertulis,” ungkapnya.
Sementara itu, sebelum operasi yustisi, sebelumnya tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri telah melakukan apel Satgas Ops Yustisi dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Lamandau di halaman mapolres Lamandau.
Selain melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pihaknya juga mulai melakukan penindakan bagi para pelanggar.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana mengatakan, wabah Covid-19 di Kabupaten Lamandau sampai saat ini masih ada dan mencermati perkembangan terkini justru semakin tinggi penyebarananya sehingga penanganan yang dilakukan harus berubah. “Seperti kita tau bahwa pandemi Covid-19 sudah lama. Kondisi inipun membuat masyarakat mulai bosan dan menganggap remeh,” ungkapnya.
Sebab itu, lanjut dia, perlu kerja keras semua untuk memberikan edukasi dan juga pemahaman secara terus menerus kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. “Tentunya dengan cara-cara yang humanis dan soft, sehingga masyarakat bisa menerimanya,” ujarnya. (mex/sla)