SAMPIT— Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) M Taufiq Mukri akan mengambil cuti, terhitung mulai 26 September sampai 5 Desember 2020 mendatang. Cuti diambil karena Taufiq akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Taufiq mengatakan, siap menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye Pilkada Kotim 2020 pada 9 Desember mendatang.
"Jadi pada 26 September sampai 5 Desember saya akan cuti," kata Taufiq.
Sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018, tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur atau wakil, bupati atau wakil, dan wali kota atau wakil itu memang dijelaskan, ada cuti di luar tanggungan negara terhadap bupati atau wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada.
Sementara itu, segala yang berhubungan dengan fasilitas negara, yakni yang bergerak sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, maka fasilitas tersebut tidak boleh digunakan.
“Saya siap dan akan mengikuti aturan terkait apa saja yang tidak boleh dilakukan pada masa kampanye, terutama sekali fasilitas negara yang bergerak untuk kepentingan politik nantinya,” ungkap Taufiq.
Dirinya menegaskan, pada saat cuti nantinya semua hal yang berkaitan dengan fasilitas negara harus ditanggalkan, dan semua biaya ditanggung pribadi. Tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara.
Di samping itu dirinya menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 memerlukan perhatian, kerja sama, dan dukungan serta koordinasi dari semua pihak, khususnya antara penyelenggara dengan institusi terkait lainnya agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan lancar dan kondusif.
"Tentu harapannya agar semua tahapan berjalan dengan baik dan tingkat partisipasi masyarakat bisa meningkat," tandasnya. (yn/dc)