PULANG PISAU - Ancaman hukuman 10 bulan penjara tidak membuat seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Kuala Kapuas bulan Mei 2020 ini, jera untuk kembali berbuat jahat. Pria bernama Aditya Syahrul Rahman yang sebelumnya pernah divonis dalam perkara Curat ( laptop ) di SDN 7 Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), dan pencurian tabung gas elpiji pada Bulan Agustus lalu ini, kembali masuk hotel prodeo alias sel penjara.
Ia di ringkus aparat Polsek Kahayan Hilir, karena kedapatan sedang membongkar kunci kotak amal di Mushola atau Langgar Al Ghufran jalan Oberlin Metar Gang Al Ghufran, RT 003 Kelurahan Pulpis , Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis.
Kapolres Pulpis AKBP Yunir Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir AKP Widodo mengatakan, awal kejadian ketika saksi bernama Muhammad Riki mengetahui adanya kotak amal di langgar tersebut mengalami kerusakan, hingga saksi melaporkan kejadian itu ke penjaga langgar.
”Saksi ini pernah melihat pelaku ini baru mau mengambil uang di kotak amal, dengan merusak di kotak amal. Namun uangnya belum sempat diambil oleh pelaku ini, karena adanya laporan saksi ke penjaga langgar dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek,” paparnya, Jumat (25/9) kemarin.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian Polsek Kahayan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi dan identitas pelaku, yang akhirnya mengamankan serta menjemput pelaku di rumah orang tuanya tanpa perlawanan yang berarti.
”Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku ini, kami pun pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 dini hari, menjemput pelaku di rumah orang tuanya, di Jalan Karuhei Tatau Kelurahan Pulpis Kecamatan Kahayan Hilir,” beber Widodo.
Ditambahkannya, dari tangan pelaku pun pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, satu buah kotak amal atau wakaf, satu buah kunci gembok yang rusak merk Onat, dua buah pahat beton, satu unit sepeda motor merk Honda KH 4718 JI dan helm milik pelaku.
”Untuk pelaku telah kami amankan ke sel dan pelaku juga kami kenakan pasal 363 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, tentang tindak Pidana Percobaan pencurian dengan Pemberatan,”tandas Widodo.(der/gus)