SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 26 September 2020 11:36
Residivis Pencurian Satroni Kotak Amal
TERTANGKAP: Pelaku dan barang bukti saat diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Kahayan Hilir.(POLSEK KAHAYAN HILIR For RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU - Ancaman hukuman 10 bulan penjara tidak membuat seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Kuala Kapuas bulan Mei 2020 ini, jera untuk kembali berbuat jahat.  Pria bernama Aditya Syahrul Rahman yang sebelumnya pernah divonis  dalam perkara Curat ( laptop ) di SDN 7 Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), dan pencurian tabung gas elpiji pada Bulan Agustus lalu ini, kembali  masuk hotel prodeo alias sel penjara. 

Ia di ringkus aparat Polsek Kahayan Hilir, karena kedapatan sedang membongkar kunci kotak amal di Mushola atau Langgar Al Ghufran jalan Oberlin Metar Gang Al Ghufran, RT 003 Kelurahan Pulpis , Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis.

Kapolres Pulpis AKBP Yunir Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir AKP Widodo mengatakan,  awal kejadian ketika saksi bernama Muhammad Riki mengetahui adanya kotak amal di langgar tersebut mengalami kerusakan, hingga saksi melaporkan kejadian itu ke penjaga langgar.

”Saksi ini pernah melihat pelaku ini baru mau mengambil uang di kotak amal, dengan merusak di kotak amal. Namun uangnya belum sempat diambil oleh pelaku ini, karena adanya laporan saksi ke penjaga langgar dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek,” paparnya, Jumat (25/9) kemarin.

Mendapatkan laporan tersebut,  pihak kepolisian Polsek Kahayan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi dan identitas pelaku, yang akhirnya mengamankan serta menjemput pelaku di rumah orang tuanya tanpa perlawanan yang berarti.

”Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku ini,  kami pun pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 dini hari, menjemput  pelaku di rumah orang tuanya, di Jalan  Karuhei Tatau Kelurahan Pulpis Kecamatan Kahayan Hilir,” beber  Widodo. 

Ditambahkannya, dari tangan pelaku pun pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, satu buah kotak amal atau wakaf, satu buah kunci gembok yang rusak merk Onat, dua buah pahat beton,  satu unit sepeda motor merk Honda KH 4718 JI dan helm milik pelaku.

”Untuk pelaku telah kami amankan ke sel dan pelaku juga kami kenakan pasal 363 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, tentang tindak Pidana Percobaan pencurian dengan Pemberatan,”tandas Widodo.(der/gus)

 


BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:51

Pemkot Targetkan Penurunan Pengangguran

PALANGKA RAYA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memastikan,…

Selasa, 01 Juli 2025 11:50

Siap Mengawal Realisasi Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Walikota Inspeksi Pembangunan dan Perbaikan Infrastruktur

PALANGKA RAYA— Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, memastikan pembangunan fisik…

Selasa, 01 Juli 2025 11:49

Harus Konsisten Perhatikan Kesejahteraan Guru

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 01 Juli 2025 11:46

Pendidikan Pilar Utama Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Ajak Masyarakat Terus Bersinergi dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Selasa, 01 Juli 2025 11:38

Soroti Diskon Masuk THM untuk Mahasiswa

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 30 Juni 2025 17:41

Gelar Gebyar Muharram di Masjid Kubah Kecubung

PALANGKA RAYA — Memeriahkan Tahun Baru Islam di bulan Muharram…

Senin, 30 Juni 2025 17:40

Wujudkan Pemerataan Pembangunan dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Senin, 30 Juni 2025 17:39

Tahun Baru Hijriah Momentum untuk Introspeksi dan Peningkatan Kualitas Diri

PALANGKA RAYA —Menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Pawai Muharram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers