SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 26 September 2020 11:36
Residivis Pencurian Satroni Kotak Amal
TERTANGKAP: Pelaku dan barang bukti saat diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Kahayan Hilir.(POLSEK KAHAYAN HILIR For RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU - Ancaman hukuman 10 bulan penjara tidak membuat seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Kuala Kapuas bulan Mei 2020 ini, jera untuk kembali berbuat jahat.  Pria bernama Aditya Syahrul Rahman yang sebelumnya pernah divonis  dalam perkara Curat ( laptop ) di SDN 7 Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), dan pencurian tabung gas elpiji pada Bulan Agustus lalu ini, kembali  masuk hotel prodeo alias sel penjara. 

Ia di ringkus aparat Polsek Kahayan Hilir, karena kedapatan sedang membongkar kunci kotak amal di Mushola atau Langgar Al Ghufran jalan Oberlin Metar Gang Al Ghufran, RT 003 Kelurahan Pulpis , Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis.

Kapolres Pulpis AKBP Yunir Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir AKP Widodo mengatakan,  awal kejadian ketika saksi bernama Muhammad Riki mengetahui adanya kotak amal di langgar tersebut mengalami kerusakan, hingga saksi melaporkan kejadian itu ke penjaga langgar.

”Saksi ini pernah melihat pelaku ini baru mau mengambil uang di kotak amal, dengan merusak di kotak amal. Namun uangnya belum sempat diambil oleh pelaku ini, karena adanya laporan saksi ke penjaga langgar dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek,” paparnya, Jumat (25/9) kemarin.

Mendapatkan laporan tersebut,  pihak kepolisian Polsek Kahayan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi dan identitas pelaku, yang akhirnya mengamankan serta menjemput pelaku di rumah orang tuanya tanpa perlawanan yang berarti.

”Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku ini,  kami pun pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 dini hari, menjemput  pelaku di rumah orang tuanya, di Jalan  Karuhei Tatau Kelurahan Pulpis Kecamatan Kahayan Hilir,” beber  Widodo. 

Ditambahkannya, dari tangan pelaku pun pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, satu buah kotak amal atau wakaf, satu buah kunci gembok yang rusak merk Onat, dua buah pahat beton,  satu unit sepeda motor merk Honda KH 4718 JI dan helm milik pelaku.

”Untuk pelaku telah kami amankan ke sel dan pelaku juga kami kenakan pasal 363 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, tentang tindak Pidana Percobaan pencurian dengan Pemberatan,”tandas Widodo.(der/gus)

 


BACA JUGA

Sabtu, 04 Mei 2024 12:28

Kaum Perempuan Harus Berperan Langsung Dalam Pembangunan

PALANGKA RAYA –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka…

Sabtu, 04 Mei 2024 12:27

Ajak Masyarakat Rutin Periksa Kesehatan

PALANGKA RAYA- Menyikapi kondisi cuaca ekstrem saat ini di wilayah…

Jumat, 03 Mei 2024 12:00

Apresiasi Komitmen Pemerintah Tingkatkan SDM

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya, Susi…

Jumat, 03 Mei 2024 11:50

Revitalisasi Pesisir Pantai Perlu Digencarkan

PALANGKA RAYA - Pengikisan pantai (abrasi) menjadi hal yang mengancam…

Kamis, 02 Mei 2024 17:32

Dorong Pembinaan Berkelanjutan Pelaku Usaha

PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Palangka Raya mengharapkan program pemerintah…

Kamis, 02 Mei 2024 17:25

Prioritaskan Peningkatan Sarpras Pendidikan

PALANGKA RAYA- Pendidikan  merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas…

Kamis, 02 Mei 2024 17:21

Antisipasi Kelangkaan Bahan Pokok di Pasar

PALANGKA RAYA-Kelangkaan beberapa bahan pokok dikeluhkan warga Kota Palangka Raya…

Selasa, 23 April 2024 11:21

Pemprov Siap Bahas 4 Raperda Inisiatif DPRD

PALANGKA RAYA- Pidato tertulis Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran,…

Kamis, 18 April 2024 13:58

ASN Pemprov Harus Jadi Contoh di Masyarakat

PALANGKA RAYA- Era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja Aparatur…

Selasa, 16 April 2024 12:57

Pemprov Kucurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Puntun

PALANGKA RAYA- Kebakaran  di Jalan Rindang Banua Gang Sayur RT…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers