SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 26 September 2020 11:36
Residivis Pencurian Satroni Kotak Amal
TERTANGKAP: Pelaku dan barang bukti saat diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Kahayan Hilir.(POLSEK KAHAYAN HILIR For RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU - Ancaman hukuman 10 bulan penjara tidak membuat seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Kuala Kapuas bulan Mei 2020 ini, jera untuk kembali berbuat jahat.  Pria bernama Aditya Syahrul Rahman yang sebelumnya pernah divonis  dalam perkara Curat ( laptop ) di SDN 7 Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), dan pencurian tabung gas elpiji pada Bulan Agustus lalu ini, kembali  masuk hotel prodeo alias sel penjara. 

Ia di ringkus aparat Polsek Kahayan Hilir, karena kedapatan sedang membongkar kunci kotak amal di Mushola atau Langgar Al Ghufran jalan Oberlin Metar Gang Al Ghufran, RT 003 Kelurahan Pulpis , Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis.

Kapolres Pulpis AKBP Yunir Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir AKP Widodo mengatakan,  awal kejadian ketika saksi bernama Muhammad Riki mengetahui adanya kotak amal di langgar tersebut mengalami kerusakan, hingga saksi melaporkan kejadian itu ke penjaga langgar.

”Saksi ini pernah melihat pelaku ini baru mau mengambil uang di kotak amal, dengan merusak di kotak amal. Namun uangnya belum sempat diambil oleh pelaku ini, karena adanya laporan saksi ke penjaga langgar dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek,” paparnya, Jumat (25/9) kemarin.

Mendapatkan laporan tersebut,  pihak kepolisian Polsek Kahayan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi dan identitas pelaku, yang akhirnya mengamankan serta menjemput pelaku di rumah orang tuanya tanpa perlawanan yang berarti.

”Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku ini,  kami pun pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 dini hari, menjemput  pelaku di rumah orang tuanya, di Jalan  Karuhei Tatau Kelurahan Pulpis Kecamatan Kahayan Hilir,” beber  Widodo. 

Ditambahkannya, dari tangan pelaku pun pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, satu buah kotak amal atau wakaf, satu buah kunci gembok yang rusak merk Onat, dua buah pahat beton,  satu unit sepeda motor merk Honda KH 4718 JI dan helm milik pelaku.

”Untuk pelaku telah kami amankan ke sel dan pelaku juga kami kenakan pasal 363 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, tentang tindak Pidana Percobaan pencurian dengan Pemberatan,”tandas Widodo.(der/gus)

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers