SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 26 September 2020 11:36
Residivis Pencurian Satroni Kotak Amal
TERTANGKAP: Pelaku dan barang bukti saat diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Kahayan Hilir.(POLSEK KAHAYAN HILIR For RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU - Ancaman hukuman 10 bulan penjara tidak membuat seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Kuala Kapuas bulan Mei 2020 ini, jera untuk kembali berbuat jahat.  Pria bernama Aditya Syahrul Rahman yang sebelumnya pernah divonis  dalam perkara Curat ( laptop ) di SDN 7 Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), dan pencurian tabung gas elpiji pada Bulan Agustus lalu ini, kembali  masuk hotel prodeo alias sel penjara. 

Ia di ringkus aparat Polsek Kahayan Hilir, karena kedapatan sedang membongkar kunci kotak amal di Mushola atau Langgar Al Ghufran jalan Oberlin Metar Gang Al Ghufran, RT 003 Kelurahan Pulpis , Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulpis.

Kapolres Pulpis AKBP Yunir Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir AKP Widodo mengatakan,  awal kejadian ketika saksi bernama Muhammad Riki mengetahui adanya kotak amal di langgar tersebut mengalami kerusakan, hingga saksi melaporkan kejadian itu ke penjaga langgar.

”Saksi ini pernah melihat pelaku ini baru mau mengambil uang di kotak amal, dengan merusak di kotak amal. Namun uangnya belum sempat diambil oleh pelaku ini, karena adanya laporan saksi ke penjaga langgar dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek,” paparnya, Jumat (25/9) kemarin.

Mendapatkan laporan tersebut,  pihak kepolisian Polsek Kahayan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui lokasi dan identitas pelaku, yang akhirnya mengamankan serta menjemput pelaku di rumah orang tuanya tanpa perlawanan yang berarti.

”Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku ini,  kami pun pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 dini hari, menjemput  pelaku di rumah orang tuanya, di Jalan  Karuhei Tatau Kelurahan Pulpis Kecamatan Kahayan Hilir,” beber  Widodo. 

Ditambahkannya, dari tangan pelaku pun pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, satu buah kotak amal atau wakaf, satu buah kunci gembok yang rusak merk Onat, dua buah pahat beton,  satu unit sepeda motor merk Honda KH 4718 JI dan helm milik pelaku.

”Untuk pelaku telah kami amankan ke sel dan pelaku juga kami kenakan pasal 363 ayat (2) jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, tentang tindak Pidana Percobaan pencurian dengan Pemberatan,”tandas Widodo.(der/gus)

 


BACA JUGA

Senin, 06 Januari 2025 17:53

Inginkan Nyaru Menteng Jadi Objek Wisata Nasional

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, memastikan…

Senin, 06 Januari 2025 17:48

Peningkatan Infrastruktur Dorong Kesejahteraan Masyarakat

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Jumat, 03 Januari 2025 16:41

Kejar Realisasi Program Pembangunan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 03 Januari 2025 16:39

Sambut Tantangan 2025 dengan Apel Gabungan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Apel Besar…

Jumat, 03 Januari 2025 16:26

Wagub Ingatkan ASN Kerja Profesional dan Disiplin

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo…

Jumat, 03 Januari 2025 16:26

Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masyarakat

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Kamis, 02 Januari 2025 14:18

Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Tim Pengendali…

Kamis, 02 Januari 2025 14:17

Wujudkan Pembangunan di 2025 dengan Bersinergi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Kamis, 02 Januari 2025 14:05

Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan Daerah

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, memastikan…

Kamis, 02 Januari 2025 14:04

Harapkan Pembangunan Berjalan Baik dan Optimal di 2025

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers