BUNTOK - Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak main-main dalam perang pemberantasan narkoba, hal tersebut terbukti pada satu anggota Polres Barito Selatan (Barsel) Bripda Candra Wahyuni, diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH).
Dia terbukti dengan sah, tersangkut dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu, pada tahun 2013 lalu.
Kapolres Barsel AKBP Sukron SIK kepada Radar Palangka, Senin (18/4) usai apel dihalaman Mapolres Barsel mengatakan dilakukannya pemberhentian secara tidak dengan hormat kepada Candra Wahyuni dikarenakan dirinya tersangkut kasus narkoba
Dikatakannya, upacara PTDH tersebut tidak dihadiri oleh Candra Wahyuni. Pemberhentian tersebut, sudah melalui mekanisme panjang dan terbukti melakukan pelanggaran serta memiliki putusan tetap.
“Sesuai dengan keputusan dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),”katanya
Orang nomor satu di jajaran Polres Barsel ini tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggotanya yang diketahui menyimpan, menggunakan apalagi sampai mengedarkan narkoba di wilayahnya ini.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menyimpan, menggunakan, apalagi sampai mengedarkan narkoba di Barsel. Sebab, sebagai penegak hukum tidak pantas melakukan perbuatan seperti itu,”pungkas Sukron.(dy)