SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 19 Desember 2020 12:26
Like dan Komentari Akun Medsos Pilkada Gubernur, Puluhan ASN di Kalteng Disanksi
PERNYATAAN : Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi memberikan pernyataan terhadap puluhan ASN yang dikenakan sanksi selama tahapan pilkada Kalteng.(FOTO DODI RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA - Puluhan aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan sanksi  saat tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Abdi negara itu disanksi lantaran menekan tombol like (menyukai) dan mengomentari akun media sosial pasangan calon nomor 01 maupun paslon 02. Hukuman itu diberikan sebagai bentuk penegakan aturan netralitas ASN di ranah politik.

Hukuman diberikan atas rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Baik berupa penundaan gaji berkala hingga penurunan pangkat. Namun tidak ada yang direkomendasikan untuk dipecat secara hormat maupun tidak hormat.

Mereka terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi menyampaikan bahwa   selama tahapan kampanye, ada puluhan ASN  mendapatkan rekomendasi untuk disanksi dari Bawaslu ke KASN. Baik itu di Kota Palangka Raya, Kapuas, Sampit, hingga Lamandau. ”Iya, ada puluhan ASN yang kena sanksi. Ada yang sudah dilaksanakan, apa pula yang masih proses,” ujarnya.

Seluruh ASN tersebut rata-rata disanksi lantaran menekan tombol like salah satu paslon. Sebab dalam pilkada, ASN wajib netral. ”Like saja ada sanksi. Apa lagi memberikan tanda dislike, share, komentar dukungan, kampanye terselubung. Sudah direkomendasikan ke komisi ASN,” jelasnya.

Satriadi bertutur  bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang melakukan hal tersebut bisa dijatuhkan sanksi sesuai dampak dan berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti. Namun dalam hal ini Bawaslu hanya memberikan rekomendasi, sementara sanksi diberikan oleh KASN.

 “Untuk ASN sudah jelas bahwa tidak boleh memberikan atau menyampaikan dukungan secara terbuka, tapi menyalurkan hak politiknya di bilik suara secara rahasia,” tuturnya.

Dia berharap tidak ditemukan lagi adanya ASN yang disanksi hanya lantaran menyukai status paslon. ”Semoga hal itu bisa menjadi peringatan bagi ASN lain dalam pilkada maupun pemilu. ASN harus netral dan tidak memihak,” pungkasnya.     

Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati menambahkan,  pihaknya merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

 "Kami telah memproses dua ASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Kalteng. Kita rekomendasikan ke KASN, mereka me-like dan mengomentari akun facebook paslon," katanya. (daq/yit)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers