SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyambangi markas Polres Kotawaringin Timur, Kamis (4/6). Politikus PDI Perjuangan ini melaporkan Pendi terkait pencemaran nama baik. Rimbun merasa difitnah atas mencuatnya dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif salah satu fraksi di DPRD Kotawaringin Timur.
Rimbun mengadukan perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam pasal 310 ayat (1) KUHP dan dugaan pelanggaran UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1).
"Dalam kasus ini saya melaporkan Pendi. Dari bukti yang ada, Pendi ini mengatakan bahwa saya lah orang yang melaporkan enam anggota fraksi PDI-Perjuangan ke Polres Kotim atas kasus dugaan SPPD fiktif," ujar Rimbun usai memberikan berkas pengaduan di Polres Kotim, Kamis (4/6).
Ia merasa dirugikan atas tuduhan Pendi yang merupakan warga Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebab, bukan dirinya yang melaporkan kasus dugaan SPPD fiktif.
"Saksinya ada keluarga saya sendiri yang saat itu mendengar Pendi menyebutkan nama saya yang melaporkan enam anggota PDIP itu," ungkapnya.
Salah satu bukti yang diserahkannya ke Polres Kotim yaitu rekaman suara Pendi saat membicarakan bahwa Rimbun yang melaporkan enam anggota PDIP terkait dugaan SPPD fiktif.
"Saat itu saksi Demel memberikan informasi bahwa Pendi mencari saya. Saat itu Demel menyebutkan bahwa Pendi menuduh saya yang telah melaporkan kasus dugaan SPPD fiktif itu," ujarnya.
Selanjutnya saksi Kasmo Edot meminta nomor telepon Pendi. Selasa (2/6) pukul 12.00 WIB, Kasmo menghubungi Pendi untuk menanyakan urusan Pendi mencari Rimbun.
Dari percakapan itu pada pokoknya Pendi menuduh Rimbun yang melaporkan enam anggota DPRD Kotim dari fraksi PDIP atas dugaan SPPD fiktif.
"Atas tuduhan itu saya merasa keberatan dan merasa nama baik saya dicemarkan. Saya berharap agar laporan ini ditindaklanjuti oleh Polres Kotim sampai menemukan sumbernya," tutupnya. (dia/yit)