SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Selasa, 29 September 2020 13:57
Syukuran Tampilkan Atraksi Kuda Lumping, Ya Dibubarkanlah..
PATROLI : Satgas Covid 19, Pihak Kepolisian dan TNI saat memberikan teguran dan membubarkan antraksi kuda lumping di Kelampangan, karena mengabaikan syarat izin yang diberikan dan melanggar protokol kesehatan.(istimewa)

PALANGKA RAYA – Pandemi Covid-19 yang masih mengganas di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengharuskan masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah, yang dengan ketat menerapkan protokol kesehatan di semua sektor. Termasuk juga kegiatan di tengah masyarakat, yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19, pun harus ditertibkan.

Seperti dilakukan Polresta Palangka Raya bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dan Kepolisian Sektor Sabangau, yang terpaksa menghentikan kegiatan Tasyakuran dengan hiburan atraksi kuda lumping di kediaman Ibu Suryati Jalan Mahir Mahar Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau,  Kota Palangka Raya, Minggu (27/09) siang.

Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian menjelaskan, sebelumnya kegiatan tersebut telah mendapatkan Izin/Rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19,  dengan syarat jumlah penonton dibatasi hanya 60 orang. Selain itu bagi yang hadir diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cek suhu tubuh, cuci tangan dan jaga jarak).

Namun, saat mulai digelarnya pertunjukan kuda lumping sekitar Pukul 13.00 WIB,  masyarakat yang menyaksikan terus bertambah, hingga tidak lagi mematuhi protokol Kesehatan untuk menjaga jarak.

”Saat Tim tiba dilokasi sekitar Pukul 15.30 WIB, ratusan orang berkerumun tanpa menjaga jarak bahkan ada yang tidak menggunakan masker. Hal tersebut dikhawatirkan dapat memicu terjadinya klaster baru,” terang Hemat, saat dikonfirmasi, Senin (28/9).

Selanjutnya Satgas Terpadu Covid-19 bersama Anggota Polsek Sabangau, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kalampangan datang ke lokasi menegur memberikan teguran kepada penyelenggara acara,  sekaligus menghentikan kegiatan tersebut, dan membubarkan masyarakat yang berkerumun.

Dalam kesempatan itu juga, Hemat mengimbau kepada masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan dan sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid 19,  hendaknya bisa mentaati aturan yang ada demi kelancaran kegiatan dan keamanan bersama. (agf/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers