PALANGKA RAYA – Pandemi Covid-19 yang masih mengganas di Kalimantan Tengah (Kalteng) mengharuskan masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah, yang dengan ketat menerapkan protokol kesehatan di semua sektor. Termasuk juga kegiatan di tengah masyarakat, yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19, pun harus ditertibkan.
Seperti dilakukan Polresta Palangka Raya bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dan Kepolisian Sektor Sabangau, yang terpaksa menghentikan kegiatan Tasyakuran dengan hiburan atraksi kuda lumping di kediaman Ibu Suryati Jalan Mahir Mahar Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Minggu (27/09) siang.
Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian menjelaskan, sebelumnya kegiatan tersebut telah mendapatkan Izin/Rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19, dengan syarat jumlah penonton dibatasi hanya 60 orang. Selain itu bagi yang hadir diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cek suhu tubuh, cuci tangan dan jaga jarak).
Namun, saat mulai digelarnya pertunjukan kuda lumping sekitar Pukul 13.00 WIB, masyarakat yang menyaksikan terus bertambah, hingga tidak lagi mematuhi protokol Kesehatan untuk menjaga jarak.
”Saat Tim tiba dilokasi sekitar Pukul 15.30 WIB, ratusan orang berkerumun tanpa menjaga jarak bahkan ada yang tidak menggunakan masker. Hal tersebut dikhawatirkan dapat memicu terjadinya klaster baru,” terang Hemat, saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Selanjutnya Satgas Terpadu Covid-19 bersama Anggota Polsek Sabangau, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Kalampangan datang ke lokasi menegur memberikan teguran kepada penyelenggara acara, sekaligus menghentikan kegiatan tersebut, dan membubarkan masyarakat yang berkerumun.
Dalam kesempatan itu juga, Hemat mengimbau kepada masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan dan sudah mendapatkan izin dari Satgas Covid 19, hendaknya bisa mentaati aturan yang ada demi kelancaran kegiatan dan keamanan bersama. (agf/gus)