SAMPIT— Tidak ada larangan bagi istri Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menjadi tim sukses (timses) atau relawan salah satu pasangan calon (paslon), pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember mendatang, terutama yang para istri ASN tersebut bukan seorang ASN juga.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim Nur Aswan menjelaskan, selama status istri ASN tersebut bukan ASN juga, maka hal tersebut tidak dilarang. "Asalkan statusnya bukan ASN, tidak ada larangan bagi istri menjadi timses paslon manapun," jelas Nur Aswan.
Disampaikannya, meski tidak ada larangan atau diperbolehkan bagi mereka untuk menjadi timses selama bukan ASN, namun tetap diminta lebih profesional sebagai tim pemenangan. “Intinya bisa menempatkan diri, saat mendampingi suami, maka jangan membawa embel – embel timses, namun jika melakukan kegiatan pribadi istri maka diperbolehkan,” terangnya.
Para ASN yang istrinya menjadi timses diharapkan, dapat profesional dan tetap menjaga netralitas sebagai ASN, jangan sampai karena istrinya seorang timses membuat ASN tersebut tidak netral.
Terkait netralitas ASN dilingkup Pemkab Kotim, menurut penilaiannya sejauh ini masih terjaga, belum ada laporan terkait keterlibatan ASN dalam politik praktis. Sehingga diharapkan penyelenggaraan pilkada dapat berjalan sukses.
"Sejauh ini tidak ada laporan, apalagi aturannya sudah jelas, ASN yang melanggar ketentuan yang berlaku maka akan dikenakan sanksi," tandasnya. (yn/dc)