PALANGKA RAYA – Tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah telah digelar. Atas hal itu secara tegas walikota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) jajarannya, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
”Pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah ASN juga dilarang berkampanye dan terlibat dalam pemberian dukungan secara khusus seperti menjadi tim sukses para calon. Saya sampaikan seluruh ASN lingkup pemkot untuk bersikap netral dan melaksanakan aturan yang ada,” ujarnya baru-baru ini.
Fairid juga menyampaikan pasal 71 ayat (1) yang menyatakan, bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Lalu lanjutnya, pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.
”Penegasan itu diantaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang,” papar Fairid.
Dirinya juga menekankan tak hanya menjaga netralitas, ASN lingkup Pemkot pun diminta untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut. Yakni menginformasikan bahwa dalam pilkada tahun ini terdapat dua paslon dan masyarakat diminta tidak golput.
"Pada Pilkada 2020 ini salah satunya penyebarluasan dan sosialisasi terkait netralitas dan batasan-batasan ASN dalam pemilihan umum. Netral tapi harus mendukung kelancaran dan kesuksesan pesta demokrasi tersebut " pungkas Fairid.
Dia menambahkan, para ASN juga diminta bijaksana dalam menggunakan media sosial (medsos). Sebab selama proses pilkada berlangsung, ASN dilarang memberikan "like" dan menyebarluaskan postingan medsos terkait pasangan calon sebagai upaya menjaga netralitas selama Pilkada. ”Saya minta netralitas dan saya yakin ASN Lingkup Pemkot mengikuti aturan itu,” tandas Fairid. (daq/gus)