PALANGKA RAYA –Masih banyak ternyata masyarakat Kota Palangka Raya yang meremehkan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah Pandemi Covid-19. Terutama dalam penggunaan masker saat berada di luar rumah.
Realita itu tampak saat Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota menggelar operasi yustisi penegakkan Perwali Nomor 26 Tahun 2020, pada Sabtu (3/10) malam di seputaran kota, tempatnya di pertigaan Jalan Yos Sudarso dan Jalan Raya Galaksi.
Tak tanggung-tanggung, warga yang terjaring hampir seratus orang, tepatnya 96 orang pelanggar yang tidak memakai masker. Kemudian 49 orang diantaranya menjalankan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar serta delapan orang mendapatkan sanksi teguran dan 39 orang diantaranya mendapatkan sanksi denda administratif, dengan membayar Rp 100 ribu.
”Masih ada sebagian masih tak menerapkan anjuran pemerintah, padahal untuk kebaikan bersama. Yakni diri kita melindungi orang lain dan orang lain melindungi diri kita,” ujar Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 kota Emi Abriyani menyesalkan.
Ia pun menegaskan, penekanan terhadap masyarakat akan terus dilakukan untuk mentaati aturan. Terlebih dalam penggunaan masker, sebab hasil operasi yustisi mayoritas masyarakat yang terjaring karena tak memakai masker .
Diungkapkannya, mereka yang melanggar didominasi anak-anak remaja, walau tak sedikit orang tua. Diakui Emi, bahkan mereka terlihat cuek hingga tak khawatir jika penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Cantik akan semakin sulit teratasi.
”Saya merasa cukup prihatin karena anak-anak muda ini nampak terlihat menyepelekan protokol kesehatan. Buktinya, dari jumlah yang tertangkap lebih dari separuhnya adalah anak muda. Namun apapun itu kita akan menegakan aturan ini dengan tegas, dengan harapan mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19,” paparnya.
Emi juga menyatakan, tak bisa dipungkiri edukasi ke anak-anak muda harus diperkuat dan diintensifkan. Sebab rata-rata mereka meremehkan penyebaran covid, padahal perwali sudah bukan tahap sosialisasi lagi tapi sudah penindakan.
”Harapan kita dengan sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera. Saya berharap langkah penindakan bisa lebih membuat sebagian masyarakat mentaati aturan dan penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.
Dia menambahkan, kegiatan operasi yustisi akan terus dilakukan dan tetap menekankan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, yakni sebagai bentuk komitmen memutus mata rantai covid-19 dan mengembalikan Kota Palangka Raya ke zona hijau.
”Saya harap kedepan masyarakat bisa lebih patuh dan menggunakan masker yang merupakan perkara gampang.Ingat protokol kesehatan,” tandas Emi. (daq/gus)