SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 08 Oktober 2020 10:37
Pengadilan Tolak Gugatan Warga Terhadap FLTI
ILUSTRASI.(NET)

NANGA BULIK — Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah memutuskan, untuk menolak gugatan warga bernama Syemlaba terhadap PT First Lamandau Timber International (FLTI).

Dalam  putusan Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2020/PN.Ngb Tertanggal 30 September 2020 disebutkan, pengadilan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Syemlaba menggugat bahwa perusahaan belum memberikan ganti rugi terhadap 18 hektar lahan miliknya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi dan ahli, terbukti bahwa klaim penggugat tidak benar. Karena itu, majelis hakim PN Nanga Bulik menolak gugatan Syemlaba.

“Putusan tersebut membuktikan bahwa PT FLTI tidak pernah membebaskan lahan tanpa ganti rugi, bahkan dalam persidangan terungkap bagi lahan tidak bertuan pun diberikan ganti rugi melalui Kepala Desa disaksikan Bupati, Kepala Kantor Pertanahan, Camat dan masyarakat” tegas kuasa hukum PT FLTI Rivai Kusumanegara , saat dikonfirmasi hari ini (8/10).

Dalam fakta persidangan, lanjut Rivai, terdapat dua jenis lahan yang dibebaskan PT FLTI. Pertama, lahan yang dimiliki masyarakat. Kedua, lahan kosong yang disebut sebagai potensi desa. 

“Menurut keterangan Ahli Hukum Agraria UGM Dr. Jur Any Andjarwati, S.H., M.Jur, tidak ada kewajiban perusahaan membebaskan lahan kosong, karena senyatanya itu milik negara. Sehingga yang dilakukan FLTI merupakan iktikad baik perusahaan,” jelas Rivai.

Berdasarkan fakta persidangan, imbuh Rivai, Syemlaba telah menerima pergantian pembebasan 6,3 hektare lahan miliknya pada tahun 2005. Selain itu, Syemlaba sebagai Kepala Adat ikut menandatangani dokumen pembebasan lahan potensi desa tahun 2011 seluas 282 hektare dan tahun 2014 seluas 90,31 hektare. 

Menurut Rivai, Syemlaba hanya bisa menghadirkan bukti-bukti surat. Itu pun, surat keterangan tanah tahun 1999 yang hanya berupa fotokopi. “Dan setelah ditelusuri kebenarannya, berdasarkan pengakuan Irianus WA mantan Kepala Desa Sekoban, surat tersebut baru ditandatanganinya di tahun 2020 atas permintaan Syemlaba,” ungkap Rivai.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami sudah melaporkannya ke Polres Lamandau atas dugaan pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu,” lanjut Rivai. 

Dalam fakta persidangan juga, lanjut Rivai, ternyata lokasi lahan yang digambarkan Syemlaba tidak ditemukan. Lahan yang diklaim seluas 18 Ha tersebut, digambarkan sebelah timur, selatan, dan barat berbatasan dengan sungai.

Setelah kami cari, tidak ada bentuk lahan seperti diuraikan dalam gugatan. Kami sampai menghadirkan peta Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2007, karena Syemlaba menolak sidang pemeriksaan setempat yang diperintahkan Hakim untuk melihat 0byek sengketa,” tegas Rivai. 

Atas penolakan Syemlaba tersebut serta pembuktian yang dilakukan FLTI, Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan menyatakan obyek sengketa seluas 18 hektare yang didalilkan Syemlaba tidak ada atau illusoir. (mex)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers