SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 08 Oktober 2020 14:56
Timbun Sabu di Halaman Rumah, Buruh Bangunan Diciduk Aparat
CARI SABU : Satresnarkoba Polres Kobar mengobok-obok halaman rumah PU untuk mencari barang bukti sabu, Rabu (7/10) tengah malam.(POLRES KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Berbagai cara dilakukan para pengedar narkoba untuk memuluskan aksinya. Berbagai modus licik digunakan untuk lepas dari jeratan hukum.

Salahnya seperti yang  dilakukan PU (36). pria yang sehari - hari berprofesi sebagai buruh bangunan ini harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kobar setelah ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya, Rabu (7/10) pukul 00.30 WIB.

Kasatnarkoba Polres Kobar M Nasir mengungkapkan bahwa PU tidak berkutik saat petugas menggerebeknya di sebuah rumah di Jalan H. Munangwar, RT 02, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar.

Ketika dilakukan penggeledahan di kamar rumahnya, petugas menemukan satu buah isolasi dan gulungan kain korden berwarna putih yang di dalamnya terdapat satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram.

"Setelah berhasil mendapatkan barang bukti itu, kami kembali melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersebut," ujarnya.

Setelah dilakukan pencarian dengan teliti, di depan rumah pelaku kembali ditemukan berupa satu buah kotak permen karet merk Lotte warna merah yang ditimbun dalam tanah.

Setelah dibuka di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,32 gram,  satu pak plastik klip ukuran kecil dan satu lembar tisu.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai merk Oppo warna hitam, satu buah gawai merk Nokia warna putih, korek api gas, gunting dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.

“Di dalam kulkas kami juga menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi kerak sabu dan satu buah botol minuman air mineral lengkap dengan dua sedotan yang diakui oleh pelaku miliknya,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (tyo/sla).

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers