SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 08 Oktober 2020 14:56
Timbun Sabu di Halaman Rumah, Buruh Bangunan Diciduk Aparat
CARI SABU : Satresnarkoba Polres Kobar mengobok-obok halaman rumah PU untuk mencari barang bukti sabu, Rabu (7/10) tengah malam.(POLRES KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN - Berbagai cara dilakukan para pengedar narkoba untuk memuluskan aksinya. Berbagai modus licik digunakan untuk lepas dari jeratan hukum.

Salahnya seperti yang  dilakukan PU (36). pria yang sehari - hari berprofesi sebagai buruh bangunan ini harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Kobar setelah ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya, Rabu (7/10) pukul 00.30 WIB.

Kasatnarkoba Polres Kobar M Nasir mengungkapkan bahwa PU tidak berkutik saat petugas menggerebeknya di sebuah rumah di Jalan H. Munangwar, RT 02, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar.

Ketika dilakukan penggeledahan di kamar rumahnya, petugas menemukan satu buah isolasi dan gulungan kain korden berwarna putih yang di dalamnya terdapat satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram.

"Setelah berhasil mendapatkan barang bukti itu, kami kembali melakukan penggeledahan di sekitar rumah tersebut," ujarnya.

Setelah dilakukan pencarian dengan teliti, di depan rumah pelaku kembali ditemukan berupa satu buah kotak permen karet merk Lotte warna merah yang ditimbun dalam tanah.

Setelah dibuka di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,32 gram,  satu pak plastik klip ukuran kecil dan satu lembar tisu.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah gawai merk Oppo warna hitam, satu buah gawai merk Nokia warna putih, korek api gas, gunting dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.

“Di dalam kulkas kami juga menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi kerak sabu dan satu buah botol minuman air mineral lengkap dengan dua sedotan yang diakui oleh pelaku miliknya,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (tyo/sla).

 


BACA JUGA

Kamis, 26 Maret 2026 14:47

Waket II DPRD Kobar Dampingi Gubernur Tinjau Potensi Wisata TNTP

  PANGKALAN BUN, prokal.co – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten…

Minggu, 15 Maret 2026 19:13

Pastikan Kelayakan Pelayanan Mudik, Komisi A DPRD Kobar Pantau Arus Mudik Di Pelabuhan Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 12 Maret 2026 14:50

Enam Fraksi DPRD Terima LKPJ Bupati dan Pengajuan Dua Ranperda

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten…

Selasa, 10 Maret 2026 11:41

Jelang Mudik Lebaran, DPRD Kobar Minta Perbaikan Jalan Rusak Segera Dilakukan

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447…

Kamis, 05 Maret 2026 16:09

Ketua DPRD Kobar Ingatkan Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Mudik Lebaran

PANGKALAN BUN, Prokal.co  – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin,…

Rabu, 04 Maret 2026 16:09

Komisi C DPRD Kobar Monitoring ke Pesisir Kumai

PANGKALAN BUN, Prokal.co – Komisi C DPRD Kotawaringin Barat melaksanakan…

Kamis, 18 Desember 2025 12:45

Komitmen Membangun Generasi Unggul, Astra Agro Salurkan Beasiswa Astra Cerdas kepada 202 Siswa di Desa Binaan

PANGKALAN BUN — PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Kamis, 04 Desember 2025 08:50

Astra Agro Perkuat Komitmen Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Kotawaringin Barat Melalui Program Astra Sehat

 PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers