MUARA TEWEH - Seakan tidak ingin kalah dengan Satreskim Polres Batara, Polsek Montallat juga berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 10 tahun diduga dicabuli oleh guru ngaji berinisial YT (50), warga RT 004 Desa Tumpung Laung II Kelurahan Tumpung Laung.
Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah mengatakan, kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh keluarga korban dari Tumpung Laung ke Polsek Montallat Kamis (7/10). Pencabulan terjadi Senin (5/10) sekitar pulul 20.00 WIB, di rumah keluarga pelaku. "Korban awalnya bercerita kepada saksi, bahwa korban saat kencing mengalami kesakitan," jelas Kapolsek, Jumat (9/10).
Korban bercerita bahwa pelaku memasukkan jari tengah kanan ke dalam celana dalam korban sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut, Mansi keberatan dan melaporkan ke Polsek Montallat untuk proses lebih lanjut. Tersangka pun kini telah berhasil diamankan beserta barang bukti jilbab warna merah, selembar baju dress anak warna merah putih motif bunga merk Beth Fashion, dan celana dalam anak warna hijau muda yang terdapat bercak darah. Selain itu korban juga divisum.
Pelaku diancam pasal 81 ayat (1) yo 76D atau pasal 82 ayat (1) yo 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya. (viv/yit)