KUMAI – Puluhan warga dan pengguna jalan di kawasan Bundaran Orangutan di Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai terjaring razia penertiban pelaksanaan Peraturan Bupati Kobar Nomor 54 Tahun 2020.
Sebagian besar pelanggaran didominasi oleh tidak patuhnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Majerum Purni mengatakan bahwa para pelanggar protokol kesehatan yang terkena sanksi diminta untuk membersihkan halaman dan juga masjid di sekitar bundaran tersebut.
“Ada 34 orang yang kami tindak, rata-rata tidak menggunakan masker,” ujarnya, Minggu (11/10).
Ia juga menyebut bahwa pelaku pelanggaran hari itu juga didominasi oleh warga berusia muda atau produktif. “Ada juga yang usia lanjut, kalau mereka ini hanya kita tegur lisan sekaligus kita sosialisasikan lagi tenteng protokol kesehatan dan selanjutnya kita berikan masker,” terangnya.
Menurutnya sebelum menggelar razia di Bundaran Orangutan, tim juga melaksanakan pemantauan di kawasan Car Free Day (CFD) di sekitar sport center, namun hasilnya nihil pelanggaran. “Alhamdulillah kesadaran warga sebenarnya mulai meningkat, di CFD tidak kita temukan pelanggar dan ini bagus sekali semoga ketaatan pada protokol kesehatan bisa tetap dilaksanakan,” pungkasnya. (tyo/sla)