KUALA PEMBUANG-Polres Seruyan tangkap pemuda Kelurahan Kuala Pembuang II pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku berinisial J (20) yang tinggal di Jalan Aromani RT. 30 RW. 003, Kecamatan Seruyan Hilir diduga mencabuli remaja yang telah dikenalnya
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Irfan M. Nur Alireja mengatakan, kejadian tersebut berlangsung di Danau Biru, Jalan Aromani Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir pada Rabu (9/9) sekitar pukul 10.00 WIB lalu.
Saat itu pelaku awalnya mengajak korban untuk menemui temannya. Namun, belum sampai ke tempat yang dimaksud, pelaku malah mengajak korban berhenti di Danau Biru yang merupakan danau bekas galian pasir.
"Setelah berada di Tempat Kejadi Perkara (TKP), pelaku langsung menjalankan aksi cabulnya," katanya saat dikonfirmasi, (14/10).
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung mengantarkan korban pulang ke rumahanya. Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan apa yang baru saja dialami kepada kedua orang tuanya.
Mendengar keterangan sang anak, orang tua korban merasa tidak terima dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Seruyan untuk dilakukan tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumah kakaknya. "Setelah itu tersangka beserta sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Seruyan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak. (ald/sla)