SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 17 Oktober 2020 12:20
Pemilih di Gumas Ditetapkan 78.225 Jiwa
RESMI: Komisioner KPU Kabupaten Gumas Sukjani menyerahkan DPT Pilkada tahun 2020 serentak lanjutan, kepada Ketua Bawaslu Walman Tristianto, Jumat (16/10).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. Dari jumlah DPT itu, terjadi penurunan jumlah pemilih sebanyak 794 jiwa,  dari daftar pemilih sementara (DPS) yakni 79.019 jiwa.

”DPT Pilkada Kalteng di Kabupaten Gumas telah ditetapkan. Untuk total jumlah pemilih yang ada di DPT sebanyak 78.225 jiwa, yakni laki-laki 41.116 jiwa dan perempuan 37.109 jiwa,” papar Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, di GPU Tampung Penyang, Jumat (16/10).

Rinciannya per kecamatan yaitu, Damang Batu 3.235 jiwa, Kahayan Hulu Utara (Kahut) 5.388 jiwa, Miri Manasa 2.670 jiwa, Tewah 12.978 jiwa, Rungan Hulu 4.366 jiwa, Rungan 7.022 jiwa, Rungan Barat 3.914 jiwa, Manuhing 6.196 jiwa, Manuhing Raya 3.883 jiwa, Kurun 18.772 jiwa, Mihing Raya 4.341 jiwa, dan Sepang 5.460 jiwa.

”Jumlah DPT tersebut tersebar di 12 kecamatan, 127 desa dan kelurahan, serta 273 tempat pemungutan suara (TPS),” ujarnya.

Stepenson,mengakui, penurunan jumlah pemilih ini disebabkan karena ada kegandaan data Nomor Induk Penduduk (NIK) dan identitas diri, yang rata-rata ditemukan antar kecamatan. Ini yang menjadi salah satu penyebab menurunnya jumlah pemilih dari DPS ke DPT.

”Dari data ganda itu, kami lakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah itu, salah satu dari data tersebut dicoret dan ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS). Selain kegandaan data, penurunan jumlah pemilih terjadi karena memang orangnya tidak ditemukan,” terangnya.

Dalam proses verifikasi tersebut, KPU secara konverhensif selalu berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yang melibatkan seluruh pihak terkait yakni tim pasangan calon (paslon) dan Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) untuk melakukan pengawasan terhadap proses ini.

”Dalam penetapan DPT ini, bukan penurunan jumlah pemilih yang ditekankan, tetapi keakurasian data itu yang lebih penting,” tandas Stepenson.

Dia menambahkan, apabila ada masyarakat atau tim paslon yang menemukan warga belum terdaftar, maka bisa melaporkan baik melalui bawaslu maupun KPU. Dengan catatan, mereka bisa membuktikan dokumen identitas dan orangnya.

”Jangan sampai yang dilaporkan hanya identitas saja, sedangkan orangnya tidak ada. Jadi dua elemen itu yang harus dipenuhi. Pelapor bisa membuktikan ada dokumen dan orangnya,” pungkas Stepenson. (arm/gus)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers