PANGKALAN BUN – Anggota Polres Kotawaringin Barat berhasil meringkus dua pengedar sabu dalam sehari operasi penggerebekan.Tangkapan pertama aparat mengamankan Beni Iswanto (41). Warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) ini diamankan Satresnarkoba Polres Kobar, Sabtu (17/10) pukul 12.30 WIB.
Penangkapan Beni berawal dari informasi yang diperoleh kepolisian dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan jual beli narkoba di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Perwira, Gang Kenanga I, RT 10, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar.
"Saat kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan pada genggaman tangan kiri pelaku didapati berupa satu buah kotak plastik hitam yang setelah dibuka terdapat 13 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,69 gram,” jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir.
Selain itu petugas juga mengamankan satu buah gawai atau handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp. 300.000 yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Selang satu jam dari penangkapan pertama, tim Satrenarkoba Polres Kobar menangkap M. Taufik Rahman (43). Pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap di hari yang sama namun pada pukul 13.30 WIB.
Taufik diamankan petugas saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Tjilik Riwut I, RT 14, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku ini berawal dari kabar yang menyebutkan bahwa seorang pria yang sering menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam putih sering bertransaksi secara semunyi-sembunyi di kawasan tersebut. Masyarakat tidak mengetahui secar jelas apa yang diperjual belikan, namun dari gerak-gerik yang mencurigakan diduga kuat adalah narkoba.
Berbekal informasi dan ciri orang dimaksud, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menciduk pelaku di pinggir jalan.
“Saat kami lakukan penggeledahan pada pria asal Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel ini, anggota mengamankan paket narkoba jenis sabu seberat 2,56 gram pada saku kiri belakang yang dibungkus satu lembar tisu,” jelas Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba Iptu M. Nasir.
Selanjutnya pelaku langsung digiring menuju Mapolres Kobar guna penyidikan lebih lanjut. “Kepada pelaku kami dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (sla/gus)