PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengingatkan, semua pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada untuk menaati metode kampanye pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomoer 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan, para Paslon tetap diperbolehkan melakukan pertemuan dan dialog terbatas. Namun, semua pihak tetap didorong untuk melaksanakan kampanye ataupun pertemuan melalui media sosial ataupun daring.
“Ya kalau memang tidak bisa lewat media daring, boleh ada pertemuan tatap muka selama mematuhi protokol kesehatan, seperti hanya maksimal dihadiri 50 orang, menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan,” kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, kemarin.
Harmain juga mengingatkan agar semua pihak juga memahami metode pelaksanaan debat publik Paslon pada tahun ini. Berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya yang bisa dihadiri massa pendukung, debat publik tahun ini akan dibatasi dan hanya boleh dihadiri oleh Paslon, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU dan maksimal empat orang tim kampanye.
“Untuk Kalteng direncanakan ada tiga kali (debat publik, Red), dan pelaksanaannya ini terbatas tidak seperti sebelumnya yang boleh menghadirkan pendukung yang banyak. Jadi untuk dipahami, pendukung yang hadir maksimal empat orang,” ucapnya.
Mengenai batasan dalam pelaksanaan kegaitan kampanye tersebut menjadi salah satu bagian dalam pakta integritas protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilkada, yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Pakta integritas tersebut tidak hanya untuk kepetingan sepihak dalam hal ini Paslon peserta Pilkada, namun hal tersebut merupakan kepentingan bersama karena menyangkut upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Maka dari itu semua pihak diharapkan untuk memahami dan mematuhi semua ketentuan terkait metode kampanye pada Pilkada tahun ini. Itu penting karena ada banyak perbedaan dengan sebelumnya, akibat adanya Covid-19,” pungkasnya. (sho/dc)