PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memiliki ruang pelayanan publik.
Ruang pelayanan dilengkapi berbagai fasilitas, terutama untuk mempermudah para disabilitas jika mengadu atau berurusan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng.
Pelayanan lebih mengutamakan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun dan jaga jarak.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, keberadaan ruang pelayanan publik tersebut merupakan bentuk apresiasi Polda Kalteng untuk meningkatkan pelayanan secara lebih baik.
Terlebih khusus urusan kriminal khusus, setiap tahun mencapai 1.500 kasus, sehingga memang memerlukan ruang tersendiri.
“Kasus yang ditangani mulai dari korupsi, illegal mining, logging dan kejahatan-kejahatan lain, termasuk persoalan media sosial dan siber crime. Maka itu harus ditingkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Dia menambahkan, Polri siap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima sehingga diperlukan sarana dan prasarana yang memadai dalam pelaksanaannya.
“Ruang pelayanan publik ini memiliki beberapa fasilitas diantaranya pengaduan masyarakat (Dumas), pemeriksaan pelapor atau korban atau saksi atau tersangka dan undangan klarifikasi, koordinasi, konseling dan wajib lapor,” kata Hendra. (daq/fm)