PALANGKA RAYA— Penagakan dan pendisiplinan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), bukan hanya dilakukan di jalan – jalan saja, namun juga dilakukan tindakan tegas hingga ke kantor. Kali ini razia dilakukan dilingkungan Kantor Pemkot Palangka Raya, dan terjaring tujuh orang warga yang tidak disiplin Prokes, pada Rabu (4/11)
Razia digelar memastikan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang berurusan dilingkungan pemkot, telah menerapkan Prokes dengan baik atau tidak. Dari tujuh pelanggar, dua orang membayar denda administratif Rp 100 ribu, dan lima orang lainnya mendapatkan sanksi teguran tertulis.
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Emi Abriyani menekankan, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin Prokes dalam percepatan penanganan Covid-19, pihaknya ingin melihat dilingkungan pemerintahan apakah ada pelanggaran Prokes atau tidak.
“Hasilnya tujuh orang, namun dari warga. Tetapi tetap memastikan jika ada ASN maka akan diberikan sanksi berupa penjatuhan disiplin, dengan ketentuan peraturan perundang - undangan,” ujar Emi, yang juga menjabat sebagai kepala BPBD Kota ini.
Emi menyampaikan, dengan melakukan penertiban dilingkup pemkot, mencontohkan dan memastikan bahwa operasi yustisi tidak hanya di masyarakat. Maka itu selalu disampaikan jangan sampai beraktivitas tanpa menggunakan masker.
“Dipastikan penindakan yang tak menaati Prokes, salah satunya menekankan kedisiplinan para ASN lingkungan pemkot. Pelanggar diberikan sanksi sesuai, sanksi administrasi dan sosial,” tegasnya.
Emi menambahkan, sidak tersebut dilakukan atas perintah Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, diminta untuk memastikan jajaran aparatur negara dan masyarakat yang berurusan di kantor pemkot, telah menerapkan Prokes dengan baik. Terlebih tidak menginginkan terjadi penyebaran Covid-19.
“Berusaha memastikan agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat berurusan disana, dan para ASN merasa aman dan nyaman, saat melayani masyarakat tanpa khawatir terpapar Covid-19,” pungkasnya. (daq/dc)