PROKAL.CO,
PANGKALAN LADA – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada berhasil menangkap salah seorang pengguna narkoba jenis sabu, Sabtu (7/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Budak sabu itu diketahui bernama Suyanto (54), warga Jalan Logging, RT 21, RW 01, Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Pria paruh baya pedagang mie ayam tersebut, tidak berkutik saat anggota Polsek Pangkalan Lada yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Didik Cahya Indarto menyergapnya warung mie ayam sekaligus tempat tinggalnya. Ia tak berkutik saat aparat mendapati paket kecil sabu yang disembunyikannya di lipatan peci miliknya.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut diketahui berdasarkan informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi.
Informasi yang diterima aparat, Suyanto diduga kerap menggunakan narkotika jenis sabu di warung mie ayam miliknya yang berada di RT 09, RW 04 Desa Pangkalan Tiga.
"Setelah penangkapan itu Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada melakukan penggeledahan rumah itu dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Sudarsono, Minggu (8/11).
Menurutnya narkoba jenis sabu tersebut ditemukan oleh Unit Reskrim di dalam kopiah hitam dengan berat 0,49 gram dalam plastik klip kecil, dan ada sebuah plastik klip kecil lagi berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,51 gram, sebuah bong atau alat hisap terbuat dari plastik, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca dan 1 buah korek api gas warna hijau di lantai kamar terlapor.