PALANGKA RAYA— Masif penyebaran covid-19 di Kota Palangka Raya, ternyata bagi sebagian warga dianggap angin lalu. Itu terbukti setelah Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota melakukan razia dan penindakan, terkait Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. Masih ada warga ditemukan tak menggunakan masker.
Tak tanggung - tanggung razia digelar di Pertigaan Jalan Rajawali, berhasil menjaring 46 orang pelanggar tidak kenakan masker, saat berkendara dan melintas. Sembilan dikenakan sanksi administrasi, 35 sanksi sosial dan dua orang dikenakan teguran.
Sejauh ini, sudah ribuan warga dikenakan sanksi sosial dan dihukum menyapu membersihkan sampah, serta ratusan dikenakan sanksi administrasi, dan beberapa pelaku usaha didenda lantaran tak mengindahkan protokol kesehatan.
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Selasa (10/11) menyampaikan, walaupun sudah ada peningkatan kesadaran dari masyarakat tentang protokol kesehatan, namun masih ada warga terjaring tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah. Padahal masker menjadi salah satu pencegah efektif penularan Covid-19 saat ini, selain mencuci tangan dan jaga jarak.
Saat ini khusus penyebaran dalam interpretasi cenderung meningkat. Kecepatan penularan atau Covid-19 cenderung cepat, sehingga status kesehatan Kota Palangka Raya memburuk dibandingkan minggu sebelumnya.
"Untuk itu, benar - benar meminta kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi seluruh protokol kesehatan secara disiplin, maka akan sangat dibutuhkan kerja sama seluruh pihak," tegas Emi.
Dengan adanya peningkatan penyebaran Covid-19, maka perlu adanya peningkatan jumlah testing, pelacakan kontak dan penguatan fasilitas kesehatan untuk mencegah bertambahnya jumlah kematian.
“Penerapan protokol kesehatan di masyarakat tetap harus diawasi dengan ketat. Dan upaya untuk mencapai nol kasus baru sebaiknya dengan menunda izin keramaian dalam 14 hari. Terapi aktivitas ekonomi skala rumah tangga tetap dapat dilakukan untuk memperlambat laju penularan," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata menyampaikan, berbagai langkah telah dilakukan untuk pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19. Bahkan pihaknya menerapkan disiplin protokol kesehatan di area markas komando, sehingga setiap personel maupun masyarakat yang memasuki area mako wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan.
“Setiap orang yang memasuki area mako wajib mengikuti pemeriksaan suhu tubuh dan mencuci tangan menggunakan sabun, serta wajib untuk menggunakan masker dan menjaga jarak fisik, yang dilakukan oleh Unit Propam polsek tersebut,” tuturnya.
Dia menambahkan selain menerapkan protokol kesehatan, juga rutin untuk melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan kantor hingga pelayanan sebelum maupun sesudah jam operasional.
“Semoga upaya yang dilakukan ini dapat berdampak positif, dalam pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya, serta dapat menjadi contoh bagi kantor pelayanan masyarakat lainnya,” tandasnya. (daq/dc)