KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah menggelar rapat dewan pengupahan, membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), dengan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait.
”Dari hasil dan kesepakatan rapat dewan pengupahan pada 11 November lalu, maka besaran UMK Kabupaten Gumas tahun 2021 yakni Rp 2.936.816,” ucap Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin, di ruang kerjanya, Kamis (12/11) lalu.
Dia menjelaskan, penetapan UMK tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang penetapan upah minimum tahun 2021, pada masa pandemi Covid-19, serta Keputusan Plt Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Upah Minimum provinsi tahun 2021.
”Untuk UMK tahun 2021 yang telah ditetapkan itu, nominalnya sama dengan tahun 2020 lalu. Besaran UMK yang tidak mengalami kenaikan ini, dikarenakan adanya pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sekarang ini, kata Sudin, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bupati Gumas, untuk selanjutnya dilakukan penetapan terkait besaran UMK di tahun 2021.
”Kami masih menunggu rekomendasi dari Bupati yang masih dalam proses untuk segera ditetapkan,” tuturnya.
Dia menuturkan, penetapan UMK ini sebagai jaring pengaman agar seluruh perusahaan tidak membayar upah pekerja/buruh dibawah UMK. Apabila ada yang tidak mampu membayar gaji sesuai UMK, maka dapat mengajukan surat penangguhan ditujukan ke Distranakerkop dan UKM setempat.
”Setelah UMK ditetapkan, maka kami akan segera menyosialisasikannya dan menyiapkan surat untuk dikirim ke perusahaan mengenai penetapan UMK tahun 2021 ini,” tandasnya. (arm/gus)