SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 14 November 2020 11:43
UMK Gumas Terdampak Covid-19
BAHAS UPAH: Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin usai memimpin pelaksanaan rapat dewan pengupahan untuk penetapan UMK tahun 2021,di Ruang Rapat Kantor Distranakerkop dan UKM setempat, Rabu (11/11).(istimewa)

KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah menggelar rapat dewan pengupahan, membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), dengan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait.

”Dari hasil dan kesepakatan rapat dewan pengupahan pada 11 November lalu, maka besaran UMK Kabupaten Gumas tahun 2021 yakni Rp 2.936.816,” ucap Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin, di ruang kerjanya, Kamis (12/11) lalu.

Dia menjelaskan, penetapan UMK tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang penetapan upah minimum tahun 2021, pada masa pandemi Covid-19, serta Keputusan Plt Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Upah Minimum provinsi tahun 2021.

”Untuk UMK tahun 2021 yang telah ditetapkan itu, nominalnya sama dengan tahun 2020 lalu. Besaran UMK yang tidak mengalami kenaikan ini, dikarenakan adanya pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sekarang ini, kata Sudin, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bupati Gumas, untuk selanjutnya dilakukan penetapan terkait besaran UMK di tahun 2021.

”Kami masih menunggu rekomendasi dari Bupati yang masih dalam proses untuk segera ditetapkan,” tuturnya.

Dia menuturkan, penetapan UMK ini sebagai jaring pengaman agar seluruh perusahaan tidak membayar upah pekerja/buruh dibawah UMK. Apabila ada yang tidak mampu membayar gaji sesuai UMK, maka dapat mengajukan surat penangguhan ditujukan ke Distranakerkop dan UKM setempat.

”Setelah UMK ditetapkan, maka kami akan segera menyosialisasikannya dan menyiapkan surat untuk dikirim ke perusahaan mengenai penetapan UMK tahun 2021 ini,” tandasnya. (arm/gus)


BACA JUGA

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Wakil Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD

PALANGKA RAYA – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:36

Pemkot Laksanakan Penginputan Inovasi Daerah Tahun 2025

PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Perencanaan…

Sabtu, 12 Juli 2025 13:35

Komitmen Mendorong Percepatan Transformasi Digital

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:53

Turunkan Kasus Stunting melalui Program Genting

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen dalam percepatan penurunan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:52

Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Menanam Jagung

PALANGKA RAYA –Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menghadiri…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Wali Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 112

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau…

Jumat, 11 Juli 2025 17:51

Optimalkan Implementasi Perda Kemajuan Budaya

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Terus Pacu Program Prioritas

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengingatkan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:50

Harus Pastikan Pegawai Bebas Narkoba

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Jumat, 11 Juli 2025 17:43

Wagub Harapkan DBH Dibagi Secara Adil

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers