SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 14 November 2020 11:43
UMK Gumas Terdampak Covid-19
BAHAS UPAH: Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin usai memimpin pelaksanaan rapat dewan pengupahan untuk penetapan UMK tahun 2021,di Ruang Rapat Kantor Distranakerkop dan UKM setempat, Rabu (11/11).(istimewa)

KUALA KURUN – Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Distranakerkop dan UKM) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah menggelar rapat dewan pengupahan, membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), dengan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait.

”Dari hasil dan kesepakatan rapat dewan pengupahan pada 11 November lalu, maka besaran UMK Kabupaten Gumas tahun 2021 yakni Rp 2.936.816,” ucap Kepala Distranakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin, di ruang kerjanya, Kamis (12/11) lalu.

Dia menjelaskan, penetapan UMK tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang penetapan upah minimum tahun 2021, pada masa pandemi Covid-19, serta Keputusan Plt Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tentang Upah Minimum provinsi tahun 2021.

”Untuk UMK tahun 2021 yang telah ditetapkan itu, nominalnya sama dengan tahun 2020 lalu. Besaran UMK yang tidak mengalami kenaikan ini, dikarenakan adanya pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sekarang ini, kata Sudin, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bupati Gumas, untuk selanjutnya dilakukan penetapan terkait besaran UMK di tahun 2021.

”Kami masih menunggu rekomendasi dari Bupati yang masih dalam proses untuk segera ditetapkan,” tuturnya.

Dia menuturkan, penetapan UMK ini sebagai jaring pengaman agar seluruh perusahaan tidak membayar upah pekerja/buruh dibawah UMK. Apabila ada yang tidak mampu membayar gaji sesuai UMK, maka dapat mengajukan surat penangguhan ditujukan ke Distranakerkop dan UKM setempat.

”Setelah UMK ditetapkan, maka kami akan segera menyosialisasikannya dan menyiapkan surat untuk dikirim ke perusahaan mengenai penetapan UMK tahun 2021 ini,” tandasnya. (arm/gus)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers