PALANGKA RAYA –Hampir dua bulan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan (Prokes), ternyata belum menyurutkan angka terpapar Covid-19. Pasalnya, angka terpapar virus tersebut masih terus melonjak setiap hari.
Dari data tim satgas penanganan Covid-19 Kalteng, hingga Minggu (15/11) kemarin, sebaran pasien covid-19 di Palangka Raya ada penambahan 16 orang terpapar hingga totalnya sudah menjadi 1.312 kasus. Selanjutnya 109 orang dalam perawatan, dan 1.132 orang dinyatakan sembuh, sementara yang meninggal dunia sudah 71 orang.
Sementara untuk data Se Kalteng, terdata ada penambahan kasus covid 19 dari Palangka Raya. Kemudian dari Kotawaringin Barat (Kobar) ada 14, Kotawaringin Timur (Kotim) dan Barito Utara (Batara) masing-masing 2, Murung Raya 1 orang, Katingan lima, Gunung Mas 3 orang, Pulang Pisau 5 dan Seruyan 2. Hingga total 50 kasus baru dengan jumlah total selama pandemi sudah 4.930 kasus. Dan dinyatakan sembuh sudah 4.158 orang, 168 orang meninggal dunia, sementara 604 orang masih dalam perawatan.
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Emi Abriyani menyampaikan, khusus di Kota Palangka Raya masih banyak warga tak menggunakan masker saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah.Yakni dengan berbagai alasan, dari lupa membawa, ketinggalan hingga tergesa-gesa sehingga tak mengenakan masker.
Dibeberkannya, kurang lebih dua bulan, setidaknya telah ada tiga ribu lebih pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pihaknya pun sudah melakukan 104 kegiatan penindakan operasi yustisi, baik bagi pelanggaran perseorangan, maupun tempat usaha atau kegiatan masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.
”Ada 3.196 pelanggaran prokes. Yakni 2.034 pelanggaran tak memakai masker dengan sanksi kerja sosial dan 883 orang sanksi administrasi. Kemudian 66 orang teguran lisan dan 169 orang mendapatkan teguran tertulis. Ada 4 tempat usaha denda sebesar Rp 5 Juta sebagaimana yang tertuang dalam Perwali Nomor 26/2020 Bab IV Pasal 8 tentang Sanksi bagi pelanggaran Prokes di tempat usaha sektor ekonomi,” urai Emi.
Dia melanjutkan, dalam seminggu ke belakang, telah ada penambahan 45 kasus positif. Bahkan skor Rate of Transmission/Effective Reproduction Number (RT) sempat menyentuh angka 2,0, namun kini telah turun ke angka 1,57.
”Saat ini kita tengah bekerja keras untuk menekan sebaran kasus positif ini dengan meningkatkan kedisiplinan prokes. Untuk itu, kerja sama dari masyarakat dan pihak swasta sangat kami harapkan.Saya harapkan juga tempat usaha benar-benar mampu mentaati prokes dan aturan yang berlaku,”imbuhnya.
Sementara itu, baru-baru tadi kegiatan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya dalam Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020. Yakni melakukan razia di pertigaan Jalan Yos Sudarso-Jalan Galaxy dari Pukul 16.00 - 20.30 WIB, Sabtu (14/11).
Dari razia itu terjaring 78 orang pelanggar yang tidak kenakan masker saat melintas, hingga dikenakan sanksi sosial 55 orang. Kemudian ada 22 warga dikenakan sanksi administrasi dan satu orang dapat teguran tertulis.
”Selain itu, beberapa pelaku usahaa berupa kafe juga kedapatan melanggar prokes dan mendapat teguran tertulis. Namun, jika kedapatan lagi maka sanksi denda sebesar Rp 5 juta akan diberlakukan,” pungkas Emi Abriyan. (daq/gus)