PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Perumahan (Disciktarum) bakal memasang CCTV di beberapa tempat pembuangan sampah di Kota Palangka Raya. Selain itu, petugas juga bakal ditempatkan untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan.
Langkah itu dilakukan karena kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya sangat rendah. Akibatnya, banyak sampah yang dibuang di luar TPS, bahkan hampir di seluruh TPS sampah berserakan.
”Kita akan menerapkan sidang dan denda di tempat bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Kita sudah mulai sosialisasi aturan ini," kata Kepala Dinas Ciktarum Rojikinnor, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah sudah ada. Namun, penerapannya belum maksimal.”Kita akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan terkait ini. Nanti mekanismenya akan kita atur. Ya, mungkin untuk pertama kita belum kita kenakan denda langsung, tapi peringatan. Namun, kalau sudah berulang kita akan kenakan denda. Kita akan siapkan CCTV di sekitar TPS dan petugas di beberapa TPS yang sering sampah berserakan," tegasnya. (arj/ign)