SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Polres Kotim) memusnahkan barang bukti tangkapan narkoba jenis sabu seberat 98,60 gram atau senilai Rp 150 juta, Jumat (20/11) kemarin.
Barang bukti sabu ini disita dari tersangka Ari Suprianto yang ditangkap di sebuah hotel Jalan Merbabu, Kecamatan Baamang, Sampit, beberapa waktu lalu. Ketika menangkap Ari, polisi menemukan sabu seberat 100,72 gram.
Sabu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam wadah plastik yang berisikan air dicampur dengan cairan pembersih lantai, setelah sabu terlarut, lalu dibuang selokan di Mapolres Kotim.
”Jumlah sabu yang dimusnahkan ini sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium serta untuk pembuktian di persidangan nantinya,” kata Wakapolres Kotim Kompol Aziz Septiadi.
Aziz mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kotim sangat banyak. Hal ini menjadi atensi pihaknya dalam memerangi barang haram tersebut.
”Peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memerangi narkoba. Kami berharap masyarakat mau melapor apabila melihat pelaku narkoba, siapa pun orangnya dan jika terbukti terlibat, pasti akan kami tindak dan diproses hukum,” tegasnya. (sir/fm)