PANGKALAN BUN - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kotawaringin Barat tetapkan mantan Kepala Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mantan Kades perempuan pertama di Kecamatan Pangkalan Banteng berinisial SW (52) itu langsung mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan Mapolres Kobar, (23/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kotawaringin Barat, Dandeni Herdiana mengatakan, dalam penyidikan terungkap bahwa mantan Kades ini sudah pernah mendapat kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi tidak dilakukannya. Berdasarkan hitungan, kerugian negara mencapai Rp 345 juta lebih yang merupakan anggaran desa tahun 2016.
Modus operandi dalam kasus ini antara lain, belanja bantuan sosial tidak sesuai ketentuan, kemudian pengadaan barang tidak sesuai, penggunaan ADD tidak dilengkapi pertanggungjawaban, juga pelaksanaan swakelola tidak sesuai ketentuan. “Tersangka hari ini kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan agar memudahkan dalam pemeriksaan lanjutan," kata Kajari. (sam/sla)
Selengkapnya di SKH Radar Sampit terbitan Selasa (24/11/2020)