SAMPIT-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan keperluan yang sangat penting dan mendesak mengharuskan dirinya melakukan perjalanan dinas keluar kota, diharapkan melakukan rapid tes. baik sebelum maupun setelah dari perjalanan tersebut, guna mencegah penularan Covid-19.
"Para pejabat yang akan atau dari perjalanan dinas harus melakukan rapid tes, sehingga dari tes yang dilakukan itu bisa diketahui dirinya terpapar virus atau tidak, agar tidak menularkan," ujarnya
Masa berlaku rapid tes 7 - 14 hari membuat pelaku perjalanan merasa aman apalagi saat rapid tes sebelum melakukan perjalanan dinyatakan non reaktif, namun setelah kembali dari perjalanan ternyata terpapar karena tidak melakukan rapid test sesudahnya.
"Mungkin merasa non reaktif saat rapid tes sebelum perjalanan jadi tenang saja, tapi saat kembali ke Kotim ternyata terpapar, jadi rapid test setelah perjalanan juga harus dilakukan untuk memastikan terkonfirmasi virus korona atau tidak," terangnya.
Meskipun begitu, Supian Hadi tetap mengimbau agar perjalanan dinas tidak dilakukan oleh para ASN jika keperluannya tidak penting sekali atau mendesak, kalaupun perjalanan dinas tersebut harus dilakukan maka diwajibkan rapid test sebelum dan setelah melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
"Ini dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap penyebaran virus, apalagi ASN kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat," sebutnya.
Rapid test dilakukan sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan keluar kota di bandar udara maupun pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten, kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.
Supian menambahkan, walaupun membawa surat keterangan dengan hasil non reaktif, pelaku perjalanan diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan imbauan dari pemerintah.
Pasalnya, moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan Covid-19. Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar Covid-19 tidak semakin meluas. (yn/GUS)