PANGKALAN BUN- Barang bukti kejahatan berupa narkoba jenis sabu, sebanyak 90 paket dengan berat 5,56 kilogram beserta barang bukti lainnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat, Jumat (27/11).
Barang bukti tersebut berasal dari 26 perkara yang merupakan hasil sisihan dari penyidik Polres Kotawaringin Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.
Barang bukti yang musnahkan tersebut termasuk barang bukti yang berasal dari tersangka Hudiansyah dengan berat total 5,44 kilogram , yang ditangkap oleh BNNP Kalteng di jalan lintas Kalimantan, KM 5, Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada bulan Pebruari tahun 2020 silam.
Jaksa Muda Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Widya Nugraheny menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada tahun 2020 merupakan yang ke dua kalinya.
Barang bukti yang dimusnahkan khusus untuk barang bukti narkotika dengan 26 perkara yang kesemuanya adalah sisihan dari penyidik Polres Kobar maupun dari BNN.
"Selain barbuk narkoba, kita juga musnahkan barang bukti lainnya seperti jamu klanceng, handphone dan peralatan untuk menggunakan narkoba," ujarnya.
Namun tambahnya, untuk jamu klanceng pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Translik Pasir Panjang, dan barang bukti narkoba dilarutkan di dalam air yang dicampur dengan pembersih lantai.
Untuk diketahui, kegiatan pemusnahan barang bukti dihadiri oleh perwakilan Polres Kobar, BNNK Kobar, pengadilan Negeri Kobar dan Bapas Pangkalan Bun. (tyo/gus)