PROKAL.CO,
PANGKALAN BUN – Angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat kembali melonjak. Pantauan data Satgas Covid-19 Kobar terpantau penambahan sebanyak 56 orang terkonfirmasi positif, Minggu (29/11). Kecamatan Arut Selatan kembali menjadi penyumbang terbesar dengan 42 kasus, kemudian disusul kecamatan Kumai 9 kasus, Pangkalan Banteng 4 kasus, dan Pangkalan Lada 3 kasus.
Dengan begitu maka jumlah orang dalam perawatan baik di RSSI Pangkalan Bun, dan rumah sakit perluasan serta isolasi mandiri berjumlah 262 orang, dengan angka kesembuhan mencapai 710 orang, dan meninggal 14 orang. Sementara itu, secara akumulatif total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kobar sejak awal pandemi 986 kasus.
Peningkatan terkonfirmasi positif Coronavirus Disease atau Covid - 19 di Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut ditengarai dengan menurunnya tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini dibuktikan dengan semakin meningkatnya tingkat pelanggaran masyarakat terhadap Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020. Menyikapi hal itu tim yustisi meningkatkan intensitas operasi yang semula hanya 1 kali menjadi 4 kali operasi penegakkan protokol kesehatan.
Digencarkannya operasi yustisi tersebut sudah dimulai sejak beberapa hari belakangan, tim menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran seperti di pusat keramaian (CFD), pasar dan ruas jalan protokol serta Bundaran Pancasila serta beberapa titik lainnya.
Dalam operasi Yustisi dari pagi hari hingga sore termasuk di kawasan CFD, di depan pasar Indra Sari Kelurahan Baru, serta Bundaran Tudung Saji Tim yustisi yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP berhasil menjaring puluhan orang. Rata-rata masyarakat yang terjaring operasi yustisi berasalan mereka lupa tidak mengenakan masker. Namun banyak juga masyarakat yang memasang maskernya di dagu. Puluhan orang yang rata-rata masih berusia remaja ini kemudian dihukum melakukan kerja sosial membersihkan sampah di kawasan depan pasar.