SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 07 Desember 2020 14:39
Tekan Covid-19, Batasi Ibadah Natal

Acara Paguyuban Dianjurkan Virtual

PATROLI: Tim Satgas Kota Palangka Raya melakukan himbauan penerapan prokes di sejumlah titik keramaian, terutama di kafe-kafe.(FOTO IST RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA- Angka peningkatan terpapar covid-19 di Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah kembali melonjak. Beberapa hari sebelumnya, peningkatan kasus sempat mencapai 179  orang positif pada, Jumat (4/12). Kemudian  81 kasus positif Sabtu (5/12), dan per Minggu (6/12) kemarin, kembali mencapai angka 80 kasus baru terkonfirmasi covid-19.

Berdasarkan data dari tim satgas Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng), lonjakan itu terjadi di Kota Palangka Raya ada 5 penambahan, sehingga total jadi 1.528 kasus, pasien dalam perawatan 183, sembuh 1.271 dan meninggal 74. Di Kotawaringin Barat ada tambahan 30 kasus, total jadi 1.355 kasus, 589 dalam perawatan, 744 sembuh dan 22 kematian dengan tambahan satu pasien meninggal. Barito Timur 10 jadi total  415 kasus, dalam perawatan 76, 334 sembuh, 25 meninggal dunia.

Selanjutnya di Kotawaringin Timur ada tambahan  4 positif, sehingga total menjadi jadi 795 kasus, 584 dalam perawatan, 485 sembuh  dan 26 meninggal dua. Di Murung Raya ada penambahan 12 kasus, total  jadi 399 kasus, 25 dirawat, 370 sembuh dan 4 pasien meninggal dunia.  Di Seruyan ada penambahan 5, total jadi 158 kasus, 70 dirawat, 87 sembuh dan satu meninggal dunia. Sementara, Sukamara ada tambahan 10 positif, total jadi 151 kasus, 13 dalam perawatan, 136 sembuh dan dua meninggal dunia. Kemudian di Pulang Pisau, ada tambahan 10 positif jadi 132 kasus,23 dirawat, 105 sembuh dan 4 orang meninggal dunia.

Sedangkan untuk keseluruhan Se Kalteng, ada 6.653 kasus dengan tambahan 80 kasus, 1.476 dirawat,  205 pasien meninggal dunia dan ada 64 dinyatakan sembuh kemarin, hingga total sembuh 4.972 orang. Sementara suspek 745 orang dan 27.258 orang sudah menjalani swab.

Khusus Kota Palangka Raya, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Emi Abriyani menyampaikan,berbagai langkah terus dilakukan dalam menekan laju penyebaran Covid-19. Selain itu terus mengingatkan masyarakat agar  menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta selalu mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

Emi mengungkapkan, pihaknya juga  sudah menerbitkan surat imbauan Nomor 368/1460 /BPBD/COVID-19/XI1/2020  tentang penyelenggaraan kegiatan Natal pada masa pandemi. Atas hal itu diharapkan menjadi rambu-rambu dan pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan Ibadah dan perayaan Natal.

Diharapkan pihaknya, ibadah dan perayaan dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan. Ibadah Natal paguyuban, keluarga, kerukunan dan lain-lain tidak direkomendasi secara tatap muka, jika dilaksanakan,  hanya boleh secara virtual.

”Kegiatan Ibadah Natal Umum, jemaat, gereja hanya diselenggarakan di gereja. Waktu pelaksanaan ibadah maksimal 90 menit tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal. Maka itu diharapkan jadwal Ibadah Natal ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya minimal  tujuh hari sebelum pelaksanaan,” papar Emi.

Ia melanjutkan, pihak tim juga  membatasi jumlah jemaat atau umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan perayaan Natal, yakni  tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gereja dan tidak diperkenankan menambah kapasitas dengan tenda.

”Diimbau pula jemaat wajib menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area gereja. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Bagi anak-anak, jemaat atau umat lanjut usia, ibu hamil dan orang-orang dengan penyakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing,  dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh pengurus dan pengelola gereja. Ini demi semua,” tegas Emi.

Dia menambahkan,  seluruh jemaat atau umat harus ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di gereja. Selain itu harus dipastikan tidak ada aktivitas jual-beli atau perdagangan di lingkungan gereja dan penyajian makanan hanya dengan kotakan.

”Konkretnya semua harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu sebagai berikut, yakni menyiapkan petugas yang cukup untuk melaksanakan protokol kesehatan,” tandas Emi.

Sementara itu, langkah penertiban dan imbauan prokes terus dilakukan oleh tim Satgas. Seperti di sejumlah kafe dan tempat angkringan di sepanjang Jalan Garuda, Sangga Buana dan Jalan Gajah Mada serta Jalan S Parman dan kawasan tugu.  Pada kesempatan itu beberapa kafe mendapat teguran dan jika tidak mengindahkan Surat Teguran tersebut maka akan ditindak sesuai dengan Sanksi/Denda pada Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 Khusus Bagi Pelaku Usaha.(daq/gus)

 

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers