SAMPIT – Kendala jaringan dan server error diduga menjadi kendala lambannya proses hitung cepat melalui aplikasi Sistem Sirekap membuat progres penghitungan suara pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak lamban.
Berdasarkan laman resmi pilkada2020.kpu.go.id pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim masih update pukul 20.32 Jumat (11/12) masih menunjukkan progress 26,85 persen atau 240 TPS dari 894 TPS di 17 Kecamatan Se-Kotim.
Pada hasil penghitungan cepat diwaktu tersebut, Paslon 01 Halikinnor – Irawati memperoleh 33,0 persen, paslon 02 Suprianti Rambat – Muhammad Arsyad 27,2 persen, paslon 03 HM Taufiq Mukri- Supriadi 11,9 persen dan paslon 04 Rudini Darwan Ali- Samsudin 27,2 persen.
Progress penghitungan dibalap lebih cepat pada Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng update pukul 20.44 WIB Jumat (11/12) menunjukkan progress 53,40 persen atau 3.228 TPS dari total 6.045 TPS di 14 kabupaten/kota Se-Kalteng. Hasil penghitungan cepat tersebut paslon 02 Sugianto Sabran – Edy Pratowo memperoleh suara 50,7 persen dan paslon 01 Ben Ibrahim S Bahat 49,3 persen.
Lambannya penghitungan cepat dijelaskan Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih dikarenakan kendala jaringan server yang error sehingga membuat progress berjalan lambat.
“Kotim melaksanakan dua pemilihan ini membuat banyak orang yang membuka diwaku yang bersamaan. Server down, beberapa PPK juga belum bisa memproses karena belum bisa dibuka,” katanya.
Lambannya progress penghitungan suara diharapkan tak membuat paslon, parpol serta masyarakat khawatir.
“Sirekap ini digunakan untuk memberikan informasi kepada publik secara realtime tetapi sejak hari pemungutan suara server sering mengalami up down,” ujarnya.
Meski demikian, pelaksanaan rapat pleno penghitungan suara Pilkada 2020 ditingkat kecamatan yang digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjalan lancar.
“Pleno rekapitulasi penghitungan suara sudah dimulai ditingkat PPK secara serentak di 17 Kecamatan sampai dengan 14 Desember 2020. Sampai dengan malam ini pleno masih berlangsung,” katanya.
Siti Fathonah mengatakan sesuai PKPU 5 Tahun 2020, hasil rekapitulasi penghitungan suara ditingkat kecamatan disampaikan ke KPU Kabupaten Kotim paling lambat 16 Desember 2020.
“Setelah itu rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dilanjutkan ditingkat KPU Kabupaten Kotim dimulai tanggal 13-17 Desember 2020 dan hasil rapat pleno rekapitulasi akan kami umumkan melalui papan pengumuman kantor kecamatan dan laman KPU paling lambat 20 Desember 2020 ditingkat kecamatan dan paling lambat 23 Desember ditingkat kabupaten,” tandasnya.(hgn)