Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Intelijen Arthemas Sawong mengatakan, telah menerima laporan warga. Dia belum bisa menanggapi laporan tersebut, karena akan mempelajari terlebih dahulu. Namun, untuk membuktikan itu semua, dalam waktu dekat pihak terkait akan dipanggil. ”Segera kami tindak lanjuti laporan ini," katanya.
Sementara itu, Legal KLK Group Yasmin mengaku belum menerima tembusan laporan warga. Dia beralasan tidak mau terlalu jauh menanggapi laporan itu. ”Nanti kita lihat dulu seperti apa laporan mereka tersebut," tandasnya. (ang/ign)