SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 25 Mei 2021 17:14
Keterangan Ahli Tak Konsisten

Gugatan Petani Seruyan Terus Berlanjut

BERLANJUT: Sidang gugatan petani Seruyan, Abdul Fatah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (24/5).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sidang gugatan yang diajukan petani Seruyan, M Abdul Fatah, kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya kembali belanjut, Senin (24/5). Pihak tergugat menghadirkan Oktavianus Kurniawan sebagai ahli perdata dan agraria.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit itu, ahli sempat tak konsisten memberikan keterangan. Dia tidak bisa menjelaskan secara detail pertanyaan hakim. Hakim sempat protes dengan jawaban ahli yang hanya menjelaskan secara umum.

”Saudara ahli harusnya tahu apa dasar hukum saat kita tanya, agar kasus ini jelas," ujar hakim.

Saat ditanya pasal berapa dalam UU Kehutanan terkait jenis-jenis hutan, ahli tidak bisa menerangkan. ”Saya lupa pasal berapa yang mulia. Tapi ada dalam UU Kehutanan itu," ujarnya.

Anggota majelis hakim juga sempat bertanya soal kawasan hutan yang dipermasalahkan di objek Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Awalnya Oktavianus menyebut masuk dalam kawasan hutan nasional. Namun, saat Ketua Majelis kembali meminta penegasannya, dia mengubah keterangannya dan mengaku tidak tahu jenis kawasan apa dalam objek tersebut.

Hakim anggota juga bertanya, untuk mengetahui objek masuk kawasan hutan, seperti apa saja tahapan yang dilakukan. Ahli menyebutkan, hal itu bisa dilakukan tahapan dari desa atau kelurahan, kecamatan, hingga BPN. Namun, saat ketua majelis kembali bertanya, dia menyatakan bisa langsung diketahui dengan melakukan pengecekan di BPN.

”Yakin saudara di BPN tahu itu kawasan hutan? Itu ada sertifikat terbit di atas kawasan hutan bagaimana itu?” tanya hakim.

Ahli juga sempat ditanya kuasa hukum penggugat, Rendra Ardiansyah, soal gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan. "Apabila objeknya jelas terdata secara hukum, namun ada penangkapan di atas objek, maka bisa disebut melawan hukum berdasarkan peraturan berlaku. Tetapi, kalau objek (kawasan) masih bermasalah, maka objek itu belum jelas secara hukum," jelas Oktavianus.

Terkait surat kepemilikan tanah (SKT), menurutnya, termasuk sah dan diakui negara. Abdul Fatah memang telah memiliki SKT atas objek itu.

”Kawasan hutan di Kalteng belum ada RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi), sehingga masih menggunakan peraturan yang dulu. Namun, dalam peraturan kehutanan nasional, masyarakat memang bisa menguasai hutan disertai berkas yang sah dan SKT itu termasuk yang diakui," tegasnya.

Sementara itu, Renda Ardiansyah usai sidang mengatakan, agenda perkara menilai ahli yang dihadirkan tidak tepat dalam perkara tersebut. ”Karena ahli tidak menjelaskan secara spesifik terkait permasalahan dalam gugatan ini. Ahli mengatakan banyak tidak tahu terkait permasalahan agraria, bahkan terkait permasalahan hukum juga tidak dijelaskan secara detail. Hanya secara umum saja," tandasnya. (ang/ign)


BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:44

Anjungan Pantai Anugerah Dibangun Baru

SUKAMARA – Anjungan Pantai Anugerah di Desa Sungai Tabuk, Kecamatan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:44

Bupati Lamandau Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029

NANGA BULIK– Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra membuka Musyawarah Perencanaan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:13

Honor Guru PAUD Bakal Dinaikkan

SUKAMARA  - Pemerintah daerah bakal menaikkan gaji guru pendidikan anak…

Kamis, 10 Juli 2025 17:13

Tiga Dusun akan Dialirikan Listrik PLN

SUKAMARA -  Keluhan warga di sejumlah dusun lantaran belum masuknya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:12

Bupati Cek Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan di Tapin Bini

TAPIN BINI - Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyempatkan diri…

Rabu, 09 Juli 2025 10:47

Tingkatkan Kepesertaan, Sukamara Gelar Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara melaksanakan koordinasi dengan Badan Penyelenggara…

Rabu, 09 Juli 2025 10:45

Insentif Tenaga Medis akan Dinaikan

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara akan menaikkan insentif atau tunjangan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:45

Ketua DPRD Kobar Mulyadin

NANGA BULIK - Bupati Lamandau mengayomi seluruh agama yang ada…

Selasa, 08 Juli 2025 17:06

Bupati Hadiri Acara Penyaluran Santunan Anak Yatim Piatu

NANGA BULIK- Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, menunjukkan perhatian nya…

Selasa, 08 Juli 2025 17:05

Bupati Kumpulkan Camat dan Kades

SUKAMARA - Memperkuat koordinasi guna memaksimalkan dan mempercepat pembangunan, serta…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers