SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 25 Mei 2021 17:14
Keterangan Ahli Tak Konsisten

Gugatan Petani Seruyan Terus Berlanjut

BERLANJUT: Sidang gugatan petani Seruyan, Abdul Fatah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (24/5).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sidang gugatan yang diajukan petani Seruyan, M Abdul Fatah, kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya kembali belanjut, Senin (24/5). Pihak tergugat menghadirkan Oktavianus Kurniawan sebagai ahli perdata dan agraria.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit itu, ahli sempat tak konsisten memberikan keterangan. Dia tidak bisa menjelaskan secara detail pertanyaan hakim. Hakim sempat protes dengan jawaban ahli yang hanya menjelaskan secara umum.

”Saudara ahli harusnya tahu apa dasar hukum saat kita tanya, agar kasus ini jelas," ujar hakim.

Saat ditanya pasal berapa dalam UU Kehutanan terkait jenis-jenis hutan, ahli tidak bisa menerangkan. ”Saya lupa pasal berapa yang mulia. Tapi ada dalam UU Kehutanan itu," ujarnya.

Anggota majelis hakim juga sempat bertanya soal kawasan hutan yang dipermasalahkan di objek Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Awalnya Oktavianus menyebut masuk dalam kawasan hutan nasional. Namun, saat Ketua Majelis kembali meminta penegasannya, dia mengubah keterangannya dan mengaku tidak tahu jenis kawasan apa dalam objek tersebut.

Hakim anggota juga bertanya, untuk mengetahui objek masuk kawasan hutan, seperti apa saja tahapan yang dilakukan. Ahli menyebutkan, hal itu bisa dilakukan tahapan dari desa atau kelurahan, kecamatan, hingga BPN. Namun, saat ketua majelis kembali bertanya, dia menyatakan bisa langsung diketahui dengan melakukan pengecekan di BPN.

”Yakin saudara di BPN tahu itu kawasan hutan? Itu ada sertifikat terbit di atas kawasan hutan bagaimana itu?” tanya hakim.

Ahli juga sempat ditanya kuasa hukum penggugat, Rendra Ardiansyah, soal gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan. "Apabila objeknya jelas terdata secara hukum, namun ada penangkapan di atas objek, maka bisa disebut melawan hukum berdasarkan peraturan berlaku. Tetapi, kalau objek (kawasan) masih bermasalah, maka objek itu belum jelas secara hukum," jelas Oktavianus.

Terkait surat kepemilikan tanah (SKT), menurutnya, termasuk sah dan diakui negara. Abdul Fatah memang telah memiliki SKT atas objek itu.

”Kawasan hutan di Kalteng belum ada RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi), sehingga masih menggunakan peraturan yang dulu. Namun, dalam peraturan kehutanan nasional, masyarakat memang bisa menguasai hutan disertai berkas yang sah dan SKT itu termasuk yang diakui," tegasnya.

Sementara itu, Renda Ardiansyah usai sidang mengatakan, agenda perkara menilai ahli yang dihadirkan tidak tepat dalam perkara tersebut. ”Karena ahli tidak menjelaskan secara spesifik terkait permasalahan dalam gugatan ini. Ahli mengatakan banyak tidak tahu terkait permasalahan agraria, bahkan terkait permasalahan hukum juga tidak dijelaskan secara detail. Hanya secara umum saja," tandasnya. (ang/ign)


BACA JUGA

Jumat, 13 Juni 2025 17:38

Melihat Kampung di Perbatasan Sukamara Kalteng - Kalbar

Sungai Jelai menjadi pemisah antara wilayah Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan…

Jumat, 13 Juni 2025 17:38

Sediakan Dermaga Apung di Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Jumat, 13 Juni 2025 17:37

Pertahankan Eksistensi Pasar Lama Nanga Bulik

NANGA BULIK- Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra berkomitmen untuk mempertahankan…

Kamis, 12 Juni 2025 17:24

Destinasi Wisata Alam Bukit Jalungga di Desa Jihing, Balai Riam

Desa Jihing, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, berbatasan…

Kamis, 12 Juni 2025 17:24

Jembatan Terhubung, Tapi Jalan Belum Tembus

SUKAMARA – Akses antara desa di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar)…

Kamis, 12 Juni 2025 17:23

Pembangunan Jalan Batu Kotam - Kondang Tersisa 2 Kilometer Lagi

NANGA BULIK - Pembangunan jalan penghubung antara Desa Batu Kotam,…

Rabu, 11 Juni 2025 16:49

Canangkan Satu Desa Satu Hektare Tanaman Jagung

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara siap mendukung program ketahanan pangan…

Rabu, 11 Juni 2025 16:48

Pemkab Kampanyekan Pengurangan Plastik Sekali Pakai

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten Sukamara berkomitmen dan siap mengampanyekan pengurangan…

Rabu, 11 Juni 2025 16:48

Wabup Serahkan Ratusan Paket Daging Sapi

NANGA BULIK - Puluhan pasukan kebersihan dan pertamanan di lingkup…

Selasa, 10 Juni 2025 17:18

Panitia Siap Tingkatkan Partisipasi Peserta

SUKAMARA - Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Sukamara ke depan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers