SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 25 Mei 2021 17:14
Keterangan Ahli Tak Konsisten

Gugatan Petani Seruyan Terus Berlanjut

BERLANJUT: Sidang gugatan petani Seruyan, Abdul Fatah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (24/5).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sidang gugatan yang diajukan petani Seruyan, M Abdul Fatah, kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya kembali belanjut, Senin (24/5). Pihak tergugat menghadirkan Oktavianus Kurniawan sebagai ahli perdata dan agraria.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit itu, ahli sempat tak konsisten memberikan keterangan. Dia tidak bisa menjelaskan secara detail pertanyaan hakim. Hakim sempat protes dengan jawaban ahli yang hanya menjelaskan secara umum.

”Saudara ahli harusnya tahu apa dasar hukum saat kita tanya, agar kasus ini jelas," ujar hakim.

Saat ditanya pasal berapa dalam UU Kehutanan terkait jenis-jenis hutan, ahli tidak bisa menerangkan. ”Saya lupa pasal berapa yang mulia. Tapi ada dalam UU Kehutanan itu," ujarnya.

Anggota majelis hakim juga sempat bertanya soal kawasan hutan yang dipermasalahkan di objek Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Awalnya Oktavianus menyebut masuk dalam kawasan hutan nasional. Namun, saat Ketua Majelis kembali meminta penegasannya, dia mengubah keterangannya dan mengaku tidak tahu jenis kawasan apa dalam objek tersebut.

Hakim anggota juga bertanya, untuk mengetahui objek masuk kawasan hutan, seperti apa saja tahapan yang dilakukan. Ahli menyebutkan, hal itu bisa dilakukan tahapan dari desa atau kelurahan, kecamatan, hingga BPN. Namun, saat ketua majelis kembali bertanya, dia menyatakan bisa langsung diketahui dengan melakukan pengecekan di BPN.

”Yakin saudara di BPN tahu itu kawasan hutan? Itu ada sertifikat terbit di atas kawasan hutan bagaimana itu?” tanya hakim.

Ahli juga sempat ditanya kuasa hukum penggugat, Rendra Ardiansyah, soal gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan. "Apabila objeknya jelas terdata secara hukum, namun ada penangkapan di atas objek, maka bisa disebut melawan hukum berdasarkan peraturan berlaku. Tetapi, kalau objek (kawasan) masih bermasalah, maka objek itu belum jelas secara hukum," jelas Oktavianus.

Terkait surat kepemilikan tanah (SKT), menurutnya, termasuk sah dan diakui negara. Abdul Fatah memang telah memiliki SKT atas objek itu.

”Kawasan hutan di Kalteng belum ada RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi), sehingga masih menggunakan peraturan yang dulu. Namun, dalam peraturan kehutanan nasional, masyarakat memang bisa menguasai hutan disertai berkas yang sah dan SKT itu termasuk yang diakui," tegasnya.

Sementara itu, Renda Ardiansyah usai sidang mengatakan, agenda perkara menilai ahli yang dihadirkan tidak tepat dalam perkara tersebut. ”Karena ahli tidak menjelaskan secara spesifik terkait permasalahan dalam gugatan ini. Ahli mengatakan banyak tidak tahu terkait permasalahan agraria, bahkan terkait permasalahan hukum juga tidak dijelaskan secara detail. Hanya secara umum saja," tandasnya. (ang/ign)


BACA JUGA

Kamis, 22 Mei 2025 17:03

Pesona Rumah Makan Tepian Pantai Pesisir Sukamara

Kabupaten Sukamara mempunyai garis pantai sekitar 75 kilometer. Garis pantai…

Kamis, 22 Mei 2025 17:03

Aneka Produk Unggulan Dipamerkan saat Kalteng Expo

PALANGKA RAYA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Koperasi Usaha…

Kamis, 22 Mei 2025 10:50

Wabup Sebut Pentingnya Keseimbangan Retail Modern dan UMKM

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menekankan…

Kamis, 22 Mei 2025 10:43

Sukamara Dapat Sapi Kurban dari Presiden

SUKAMARA - Tahun ini Kabupaten Sukamara menerima bantuan satu ekor…

Kamis, 22 Mei 2025 10:43

Wabup Buka Forum Perangkat Daerah RPJMD

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menggelar Forum Perangkat Daerah …

Kamis, 22 Mei 2025 10:41

Bupati Bahas Pengentasan Kemiskinan dengan Kemensos

NANGA BULIK - Masalah kemiskinan jadi prioritas utama bagi Bupati…

Selasa, 20 Mei 2025 17:18

Satpol PP Tertibkan Reklame Ilegal

SUKAMARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukamara bersama…

Selasa, 20 Mei 2025 17:18

Pelaku Usaha dan Koperasi Diimbau Ikut Program Jaminan Sosial

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bekerja sama dengan…

Senin, 19 Mei 2025 17:16

Sekilas Kondisi Geografis Wilayah Sukamara

Deskripsi tentang kondisi geografis wilayah menjadi salah satu faktor landasan…

Senin, 19 Mei 2025 17:14

Lomba Kadarkum Diikuti Empat Kecamatan

NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Bagian Hukum Sekretariat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers