SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

KOTAWARINGIN

Selasa, 25 Mei 2021 17:14
Keterangan Ahli Tak Konsisten

Gugatan Petani Seruyan Terus Berlanjut

BERLANJUT: Sidang gugatan petani Seruyan, Abdul Fatah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (24/5).(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Sidang gugatan yang diajukan petani Seruyan, M Abdul Fatah, kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya kembali belanjut, Senin (24/5). Pihak tergugat menghadirkan Oktavianus Kurniawan sebagai ahli perdata dan agraria.

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit itu, ahli sempat tak konsisten memberikan keterangan. Dia tidak bisa menjelaskan secara detail pertanyaan hakim. Hakim sempat protes dengan jawaban ahli yang hanya menjelaskan secara umum.

”Saudara ahli harusnya tahu apa dasar hukum saat kita tanya, agar kasus ini jelas," ujar hakim.

Saat ditanya pasal berapa dalam UU Kehutanan terkait jenis-jenis hutan, ahli tidak bisa menerangkan. ”Saya lupa pasal berapa yang mulia. Tapi ada dalam UU Kehutanan itu," ujarnya.

Anggota majelis hakim juga sempat bertanya soal kawasan hutan yang dipermasalahkan di objek Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Awalnya Oktavianus menyebut masuk dalam kawasan hutan nasional. Namun, saat Ketua Majelis kembali meminta penegasannya, dia mengubah keterangannya dan mengaku tidak tahu jenis kawasan apa dalam objek tersebut.

Hakim anggota juga bertanya, untuk mengetahui objek masuk kawasan hutan, seperti apa saja tahapan yang dilakukan. Ahli menyebutkan, hal itu bisa dilakukan tahapan dari desa atau kelurahan, kecamatan, hingga BPN. Namun, saat ketua majelis kembali bertanya, dia menyatakan bisa langsung diketahui dengan melakukan pengecekan di BPN.

”Yakin saudara di BPN tahu itu kawasan hutan? Itu ada sertifikat terbit di atas kawasan hutan bagaimana itu?” tanya hakim.

Ahli juga sempat ditanya kuasa hukum penggugat, Rendra Ardiansyah, soal gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan. "Apabila objeknya jelas terdata secara hukum, namun ada penangkapan di atas objek, maka bisa disebut melawan hukum berdasarkan peraturan berlaku. Tetapi, kalau objek (kawasan) masih bermasalah, maka objek itu belum jelas secara hukum," jelas Oktavianus.

Terkait surat kepemilikan tanah (SKT), menurutnya, termasuk sah dan diakui negara. Abdul Fatah memang telah memiliki SKT atas objek itu.

”Kawasan hutan di Kalteng belum ada RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi), sehingga masih menggunakan peraturan yang dulu. Namun, dalam peraturan kehutanan nasional, masyarakat memang bisa menguasai hutan disertai berkas yang sah dan SKT itu termasuk yang diakui," tegasnya.

Sementara itu, Renda Ardiansyah usai sidang mengatakan, agenda perkara menilai ahli yang dihadirkan tidak tepat dalam perkara tersebut. ”Karena ahli tidak menjelaskan secara spesifik terkait permasalahan dalam gugatan ini. Ahli mengatakan banyak tidak tahu terkait permasalahan agraria, bahkan terkait permasalahan hukum juga tidak dijelaskan secara detail. Hanya secara umum saja," tandasnya. (ang/ign)


BACA JUGA

Senin, 18 November 2024 12:32

Masyarakat Kompak Wujudkan Pilkada Damai

SAMPIT – Suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti Taman Kota…

Senin, 11 November 2024 16:17

TBBR Siap Wujudkan Pilkada Damai 2024

KUALA PEMBUANG - Organisasi masyarakat adat yang tergabung dalam Tariu…

Jumat, 08 November 2024 10:40

Pemkab Lamandau Gelar Kejuaraan Voli Antarpelajar

NANGA BULIK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau menggelar…

Jumat, 08 November 2024 10:39

Sukamara Kembangkan Olahan Udang Vaname dan Bandeng

SUKAMARA - Dengan adanya lomba kreasi masakan khas Sukamara  berbahan…

Jumat, 01 November 2024 15:17

Apdesi Kotim Siap Bersinergi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh harapan besar…

Rabu, 30 Oktober 2024 13:14

Dermaga Terapung Tempat Rekreasi dan Bongkar Muat

SUKAMARA - Keberadaan dermaga terapung atau kubus apung yang disediakan…

Jumat, 25 Oktober 2024 10:51

Dermaga Apung Dipasang di Kawasan Pelabuhan Pasar Inpres

SUKAMARA - Kawasan pelabuhan Pasar Inpres Sukamara mulai dilakukan penataan…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:21

Pemdes Sekabupaten Sukamara Gelar Rakor

SUKAMARA - Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemerintahan Desa (Rakor Pemdes)…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:05

Warga Diminta Patuhi Pelaksanaan Operasi Zebra

SUKAMARA – Kepolisian Resor (Polres) Sukamara melaksanakan apel gelar pasukan…

Jumat, 11 Oktober 2024 10:29

Debat Publik Paslon akan Digelar Dua Kali

SUKAMARA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara akan melaksanakan debat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers